Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 merupakan regulasi krusial yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek. Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin tersedianya sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu, terjangkau, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh tenaga kefarmasian.
Penerbitan peraturan ini dilatarbelakangi oleh perlunya peningkatan standar pelayanan kefarmasian guna melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional atau tidak aman. Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Apoteker dalam menjalankan praktik profesinya di sarana apotek.
Menurut PMK Nomor 9 Tahun 2017, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Apoteker yang bertugas di apotek wajib memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan menjalankan praktik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Untuk mendirikan sebuah apotek, terdapat beberapa persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain:
Pelayanan kefarmasian di apotek mencakup dua aspek utama, yaitu pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan farmasi klinik.
Pengelolaan ini meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, serta administrasi. Setiap proses harus dilakukan secara tertib untuk mencegah kerusakan obat maupun kedaluwarsa.
Pelayanan farmasi klinik di apotek meliputi pengkajian resep, penyerahan obat, pemberian informasi obat (PIO), konseling, pemantauan terapi obat (PTO), serta evaluasi penggunaan obat. Peran Apoteker sangat dominan di sini dalam memastikan pasien mendapatkan terapi yang tepat dan aman.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap apotek beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan dan mematuhi standar pelayanan kefarmasian yang berlaku.
Bagi apotek yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
PMK Nomor 9 Tahun 2017 menjadi pedoman dasar dalam mengelola apotek di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di bidang kefarmasian, dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi derajat kesehatan nasional secara menyeluruh.
