Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan fundamental dalam ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Sebagai implikasi dari sinkronisasi regulasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap aturan-aturan turunan yang ada sebelumnya. Salah satu langkah krusial adalah penerbitan peraturan yang mencabut berbagai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang dianggap tidak lagi relevan atau bertentangan dengan semangat baru dalam UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menciptakan lapangan kerja. Dalam konteks ketenagakerjaan, UU ini melakukan revisi terhadap beberapa pasal krusial dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengingat adanya perubahan substansial tersebut, maka peraturan-peraturan pelaksana di bawahnya, khususnya Peraturan Menteri, harus disesuaikan agar tercipta kepastian hukum (legal certainty).
Tujuan utama dari pencabutan dan penyesuaian Permenaker ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan teknis ketenagakerjaan dengan ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, seperti PP Nomor 34, 35, 36, dan 37 Tahun 2021.
Proses pencabutan Permenaker dilakukan secara sistematis. Beberapa peraturan yang dicabut mencakup aspek-aspek vital ketenagakerjaan, antara lain:
Pencabutan aturan lama bukan berarti menghilangkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Sebaliknya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan yang membingungkan pelaku usaha maupun pekerja. Dengan adanya regulasi yang terpadu, diharapkan sengketa hubungan industrial dapat diminimalisir karena dasar hukum yang digunakan sudah seragam dan selaras dengan regulasi induknya.
Dalam setiap Peraturan Menteri yang mencabut aturan lama, pemerintah biasanya mencantumkan ketentuan peralihan. Ketentuan ini berfungsi untuk memastikan bahwa bagi kontrak kerja atau hubungan industrial yang telah berjalan sebelum diundangkannya aturan baru, tetap mendapatkan kepastian hukum sampai dengan masa berlakunya berakhir atau dilakukan pembaruan sesuai aturan yang baru.
Para pemangku kepentingan, baik perusahaan maupun serikat pekerja, diharapkan untuk menelaah kembali perjanjian kerja atau peraturan perusahaan masing-masing agar disesuaikan dengan perubahan regulasi ini. Kepatuhan (compliance) terhadap regulasi terbaru merupakan kunci utama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Indonesia.
Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai konsekuensi dari UU Cipta Kerja adalah bentuk reformasi regulasi yang bertujuan untuk memperkuat daya saing nasional tanpa mengabaikan aspek perlindungan pekerja. Transformasi ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi global, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia kerja di Indonesia.
