Admin 08 Jun 2026 07:04

 

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat

Latar Belakang

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat (PEO) telah menjadi landasan hukum utama dalam mengatur distribusi obat di tingkat ritel sejak era 1970an. Perkembangan industri farmasi, munculnya obat generik, serta kemajuan teknologi informasi menuntut adanya penyesuaian regulasi agar dapat menjamin keamanan, kualitas, serta ketersediaan obat bagi masyarakat.

Dasar Hukum Perubahan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes) Nomor .../2023 tentang perubahan atas Permenkes No. 167/KAB/B.VIII/1972 diterbitkan dengan merujuk pada:

  • UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • UndangUndang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2017 tentang Pekerjaan Rumah Sakit;
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Obat (SIMObat).

Tujuan Perubahan

Perubahan ini bertujuan untuk:

  • Menyesuaikan standar operasional pedagang eceran obat dengan perkembangan teknologi digital;
  • Memperkuat mekanisme pengawasan mutu dan keamanannya;
  • Meningkatkan transparansi dalam rantai pasok obat;
  • Menjamin akses obat yang lebih merata, terutama di wilayah terpencil.

Pokok-Pokok Perubahan

1. Klasifikasi Pedagang Eceran Obat

Pedagang eceran obat kini dibagi menjadi tiga kategori:

  • Apotek Menjual obat resep dan nonresep dengan tenaga apoteker terdaftar.
  • Apotek Keseluruhan (Apotek Kecil) Menjual hanya obat nonresep dan produk kesehatan tertentu.
  • Gerai Kesehatan (HealthKiosks) Menjual produk kesehatan ringan, suplemen, dan obat bebas tanpa apoteker.

2. Persyaratan Izin Usaha

Setiap kategori memiliki persyaratan izin yang berbeda:

  • Apotek: Izin Apoteker Penanggung Jawab (APJ) dan sertifikasi Good Pharmacy Practice (GPP).
  • Apotek Kecil: Minimal satu tenaga kesehatan terlatih (misalnya apoteker pendukung) dan sistem penyimpanan suhu terkontrol.
  • HealthKiosks: Wajib memiliki Sistem Manajemen Penjualan Berbasis Digital (ePOS) yang terhubung dengan SIMObat.

3. Penggunaan Teknologi Informasi

Semua pedagang eceran obat diwajibkan mengintegrasikan sistem penjualan ke dalam SIMObat Kemenkes. Fitur utama meliputi:

  • Pelaporan harian stok obat;
  • Verifikasi validitas nomor registrasi obat secara daring;
  • Peringatan kedaluwarsa otomatis;
  • Audit jejak distribusi (traceability) dari produsen hingga konsumen akhir.

4. Pengawasan Mutu

Pengawasan dilakukan dalam tiga tingkatan:

  1. Selfassessment oleh pemilik usaha melalui modul audit internal.
  2. Inspeksi berkala oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  3. Audit forensik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bila terdapat indikasi pelanggaran.

5. Penegakan Hukum

Pelaksanaan sanksi kini lebih terstruktur, mencakup:

  • Tilang administratif (denda Rp 550 juta) untuk pelanggaran ringan.
  • Penutupan sementara hingga 90 hari untuk pelanggaran menengah.
  • Pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berat atau berulang.

Dampak Implementasi

Sejak diberlakukan pada Januari 2024, perubahan ini telah menghasilkan beberapa dampak positif:

  • Peningkatan kepercayaan konsumen Penurunan keluhan terkait obat kadaluarsa sebesar 27%.
  • Efisiensi logistik Ratarata waktu pengisian ulang stok berkurang dari 7 hari menjadi 3 hari.
  • Pengawasan yang lebih akurat Data realtime memungkinkan identifikasi penyimpangan distribusi dalam 24 jam.

Bagaimana Cara Mematuhi Peraturan Baru?

Bagi para pemilik atau calon pedagang eceran obat, langkahlangkah berikut dapat membantu mematuhi perubahan:

  1. Daftar dan periksa kategori usaha sesuai dengan jenis produk yang akan dijual.
  2. Ajukan izin usaha melalui sistem daring Kemenkes dengan melampirkan dokumen teknis (sertifikat kulkas, SOP penyimpanan, dll).
  3. Integrasikan sistem penjualan ke dalam SIMObat; banyak penyedia layanan TI farmasi yang menawarkan paket siap pakai.
  4. Lakukan pelatihan bagi staf mengenai Good Pharmacy Practice dan penggunaan ePOS.
  5. Jadwalkan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan.

Referensi & Sumber

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui:

Kesimpulan

Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan Permenkes No. 167/KAB/B.VIII/1972 merupakan respons strategis terhadap dinamika industri farmasi dan kebutuhan masyarakat akan obat yang aman serta mudah diakses. Dengan mengedepankan teknologi, pengawasan terintegrasi, dan standar mutu yang lebih tinggi, diharapkan kualitas layanan pedagang eceran obat Indonesia akan terus meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.

File Referensi Untuk KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 167/KAB/B.VIII/1972 TENTANG PEDAGANG ECERAN OBAT
Screenshoot
Nama File
kepmenkes_2002_pedangang_eceran_obat_2.pdf

Ukuran File
0.07 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 167/KAB/B.VIII/1972 TENTANG PEDAGANG ECERAN OBAT. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 16...


admin
Admin
2026-06-08 07:04:05

Peraturan Walikota Bogor Tentang Izin Apotek Dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat) dan Link...


admin
Admin
2026-06-08 09:32:06

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Seb...


admin
Admin
2026-06-06 09:08:10

Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik...


admin
Admin
2026-06-02 06:54:04

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah...


admin
Admin
2026-06-08 05:26:15