Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Kesejarahan
Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia yang mengatur standar penulisan karya ilmiah bagi diplomat, peneliti, dan pegawai Kementerian Luar Negeri. Pedoman ini bertujuan menciptakan konsistensi, keakuratan, dan profesionalitas dalam publikasi resmi maupun nonresmi.
1. Latar Belakang
Kebutuhan akan pedoman khusus muncul dari peningkatan jumlah publikasi akademik dan kebijakan luar negeri yang memerlukan dukungan data historis. Penulisan karya ilmiah yang tepat membantu:
- Meningkatkan kredibilitas diplomatik Indonesia di forum internasional.
- Menjamin keakuratan referensi sejarah dalam pembuatan kebijakan.
- Memfasilitasi pertukaran ilmu pengetahuan antara Kementerian Luar Negeri dan institusi akademik.
2. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini berlaku untuk semua jenis karya tulis yang berkaitan dengan:
- Sejarah hubungan internasional Indonesia.
- Diplomasi publik dan kebijakan luar negeri.
- Studi kasus perjanjian internasional, konferensi, dan kunjungan resmi.
Karya ilmiah dapat berupa artikel jurnal, buku, monograf, laporan penelitian, atau makalah konferensi.
3. Struktur Umum Karya Ilmiah
Setiap karya harus mengandung unsurunsur berikut secara berurutan:
- Halaman Judul mencantumkan judul, nama penulis, jabatan, institusi, dan tanggal.
- Abstrak ringkasan 150250 kata, mencakup tujuan, metodologi, temuan, dan kesimpulan.
- Kata Kunci 35 kata/ frasa utama.
- Daftar Isi menampilkan bab dan subbab beserta nomor halaman.
- Pendahuluan latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penelitian.
- Tinjauan Pustaka kajian literatur relevan, terutama sumber primer dan sekunder dalam bidang sejarah diplomasi.
- Metodologi deskripsi metode penelitian, sumber data, dan teknik analisis.
- Hasil dan Analisis penyajian data dalam bentuk tabel, grafik, atau narasi, disertai interpretasi.
- Kesimpulan dan Rekomendasi ringkasan temuan utama serta saran kebijakan.
- Daftar Pustaka format Harvard/APA dengan penekanan pada sumber berbahasa Indonesia dan bahasa asing yang relevan.
- Lampiran (jika diperlukan) dokumen pendukung, peta, atau transkrip.
4. Tata Cara Penulisan
4.1 Bahasa
Penulisan dapat dilakukan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, tergantung pada target pembaca. Bahasa harus baku, jelas, dan bebas dari jargon yang tidak perlu.
4.2 Gaya Penulisan
- Gunakan kalimat aktif dan subjekverbobject.
- Hindari kalimat yang terlalu panjang (>25 kata).
- Setiap paragraf maksimal 57 kalimat.
4.3 Penomoran dan Penandaan
Bab diberi nomor romawi (I, II, III ), subbab dengan angka Arab (1, 2, 3 ) dan subsubbab dengan huruf kecil (a, b, c ). Contoh: III.2.b.
4.4 Format Halaman
- Ukuran kertas A4.
- Margin: atas 2,5cm, kanan 2cm, kiri 3cm, bawah 2,5cm.
- Font: Times New Roman, ukuran 12pt untuk teks utama, 10pt untuk catatan kaki.
- Spasi 1,5 pada teks utama, spasi tunggal pada catatan kaki, tabel, dan kutipan panjang.
4.5 Kutipan dan Referensi
Kutipan harus mencantumkan nama penulis, tahun, dan nomor halaman (jika ada). Contoh:
Menurut Soedjatmoko (1998: 45), ....
Daftar pustaka diurutkan alfabetis berdasarkan nama belakang penulis.
5. Etika Penulisan
Penulis wajib menjunjung tinggi integritas akademik dengan:
- Menghindari plagiarisme; semua sumber harus diakui.
- Menggunakan data yang dapat diverifikasi.
- Memastikan tidak ada bias politik yang tidak berdasar.
6. Prosedur Pengajuan dan Review
Setelah selesai, naskah harus dikirimkan melalui portal internal Kementerian Luar Negeri dengan format PDF. Proses review meliputi:
- Pemeriksaan administratif (format, kelengkapan).
- Review substantif oleh dua reviewer senior bidang sejarah atau hubungan internasional.
- Revisi berdasarkan komentar, lalu persetujuan akhir oleh Kepala Direktorat.
Waktu standar review adalah 30 hari kerja.
7. Manfaat Bagi Penulis dan Kementerian
Dengan mengikuti pedoman, penulis memperoleh:
- Pengakuan internasional melalui publikasi yang terstandarisasi.
- Kemudahan pencarian dan sitasi karya di basis data akademik.
- Kesempatan berpartisipasi dalam forum kebijakan luar negeri.
Kementerian memperoleh arsip ilmiah yang akurat, memudahkan pembuatan kebijakan berbasis sejarah, serta meningkatkan citra profesionalisme diplomatik Indonesia.
8. Penutup
Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Kesejarahan merupakan instrumen penting untuk memperkuat kualitas riset dan publikasi Kementerian Luar Negeri. Kepatuhan terhadap standar ini tidak hanya menjamin kualitas akademik, tetapi juga mendukung diplomasi berbasis pengetahuan yang kredibel.
File Referensi Untuk Peraturan Menteri Luar Negeri Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Di Bidang Kekanselearian
Nama File
jdih_salinan_asli_permenlu_nomor_23_tahun_2020_pedoman_kti_kanselerai.pdf
Ukuran File
0.68 MB
Tipe File
PDF
Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Menteri Luar Negeri Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Di Bidang Kekanselearian. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)
Peraturan Menteri Luar Negeri Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Di B...
Admin
2026-06-05 12:50:11
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Seb...
Admin
2026-06-06 09:08:10
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilm...
Admin
2026-06-06 07:02:05
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 16...
Admin
2026-06-08 07:04:05
Surat Pernyataan Bersedia Mengelola Kelembagaan Pekebun Sendiri Atau Kelembagaan Pekebun L...
Admin
2026-06-06 19:00:23
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.