Admin 13 Jun 2026 08:32

 

Tata Tertib Peserta Didik
SMK Negeri 1 Kedung Jepara

BAB I
PENDAHULUAN

Tata tertib di lingkungan SMK Negeri 1 Kedung Jepara disusun sebagai pedoman bagi seluruh peserta didik untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif, tertib, dan disiplin. Aturan ini bertujuan membentuk karakter siswa yang beretika, bertanggung jawab, dan siap menghadapi dunia kerja maupun pendidikan tinggi selanjutnya.

Penerapan tata tertib ini adalah bagian dari pembinaan karakter dan kedisiplinan yang menjadi prinsip dasar pendidikan kejuruan. Dengan mematuhi peraturan, diharapkan siswa dapat mengembangkan potensi akademik, kejuruan, dan kepribadian secara maksimal.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan penetapan tata tertib ini adalah:

  1. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran Pancasila dan UUD 1945.
  2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Mewujudkan tertib administrasi dan ketertiban sekolah.
  4. Melindungi siswa agar tidak menyimpang dari peraturan sekolah.
  5. Menanamkan rasa tanggung jawab, kedisiplinan, dan kejujuran.
  6. Mempersiapkan siswa menjadi tenaga kerja yang mandiri, kompeten, dan beretika.

BAB III
KETENTUAN UMUM

Selama berada di lingkungan sekolah, peserta didik wajib:

  1. Masuk sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum bel masuk berbunyi.
  3. Mengisi daftar hadir (absensi) pada setiap pertemuan KBM atau kegiatan ekstrakurikuler.
  4. Memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan sekolah.
  5. Menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  6. Menghormati guru, karyawan, teman sebaya, serta tamu sekolah.
  7. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang, minuman keras, atau benda berbahaya lainnya.
  8. Menghormati hak milik orang lain; barang yang bukan miliknya tidak boleh diambil atau dipinjam tanpa izin.

BAB IV
PERATURAN PAKAIAN DAN PENAMPILAN

Ketentuan pakaian seragam dan penampilan bagi peserta didik (laki-laki dan perempuan) adalah sebagai berikut:

  1. Seragam PSM (Putih-Abu Abu): Digunakan pada hari Senin dan Kamis. Wajib menggunakan atribut lengkap termasuk dasi dan topi untuk laki-laki.
  2. Seragam Batik (Batik Jepara/Sekolah): Digunakan pada hari Selasa. Menggunakan kain batik dengan model yang telah ditetapkan sekolah.
  3. Seragam Pramuka: Digunakan pada hari Rabu. Kelengkapan atribut Pramuka wajib dipakai dengan rapi dan benar.
  4. Seragam Praktek Kejuruan (Olahraga/Khusus): Digunakan pada hari Jumat atau saat praktik sesuai jurusan.
  5. Sepatu: Wajib menggunakan sepatu berwarna hitam (kulit/berbahan kanvas yang rapi) dengan kaos kaki hitam atau putih sesuai ketentuan hari.
  6. Rambut (Laki-laki): Tidak boleh gondrong, tidak dicat, tidak dikepang, tidak dijambul. Dilarang menggunakan model rambut yang tidak sesuai dengan norma sekolah.
  7. Rambut (Perempuan): Rambut tidak boleh diwarnai/bleaching. Jika panjang di bahu agar diikat rapi. Dilarang menggunakan alat rambut yang mencolok/berlebihan.
  8. Dilarang menggunakan perhiasan yang berlebihan (kalung, cincin, gelang, anting-anting besar/tajam). Bagi perempuan yang telah mengenakan jilbab, wajib memakai jilbab dengan motif yang sopan dan tidak mencolok.

BAB V
TATA TERTIB DI KELAS

Selama mengikuti KBM di kelas, siswa wajib:

  • Berdoa sebelum memulai dan mengakhiri pelajaran.
  • Memberi hormat kepada guru saat masuk dan keluar kelas.
  • Tidak keluar kelas tanpa izin guru yang mengajar.
  • Menjaga ketenangan dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
  • Mematikan telepon seluler atau memasukannya ke dalam tas selama KBM berlangsung kecuali atas perintah guru untuk keperluan pembelajaran.
  • Menjaga kebersihan kelas (meja, kursi, papan tulis, dan lantai).
  • Berbicara dengan bahasa yang sopan dan santun.

BAB VI
LARANGAN

Selama menjadi peserta didik di SMK Negeri 1 Kedung Jepara, setiap siswa dilarang keras melakukan:

  1. Bolos jam pelajaran atau tidak mengikuti kegiatan sekolah tanpa keterangan yang sah.
  2. Merokok di lingkungan sekolah maupun saat berpakaian seragam di luar sekolah.
  3. Berkelahi, melakukan penganiayaan fisik, maupun verbal terhadap siapapun.
  4. Melakukan perbuatan asusila atau pacaran berlebihan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
  5. Mencemarkan nama baik sekolah melalui media sosial atau jalur lainnya.
  6. Mencoret-coret atau merusak fasilitas sekolah (meja, kursi, dinding, buku perpustakaan, dan lain-lain).
  7. Memalsukan tanda tangan orang tua/wali atau tanda tangan pejabat sekolah.
  8. Membuat atau memainkan petasan/bunga api di lingkungan sekolah.
  9. Memeras, mencuri, atau melakukan korupsi dalam bentuk apapun.

BAB VII
SANKSI DISIPLIN

Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat keberatan pelanggarannya. Adapun jenis sanksi adalah:

  1. Peringatan Lisan: Diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran ringan untuk pertama kalinya.
  2. Peringatan Tertulis (SP 1, SP 2, SP 3): Diberikan jika pelanggaran diulangi atau dianggap cukup berat. Surat peringatan akan diberitahukan kepada orang tua/wali murid.
  3. Panggilan Orang Tua/Wali: Orang tua/wali murid dipanggil untuk mendiskusikan perilaku siswa.
  4. Skorsing: Siswa tidak diperbolehkan mengikuti KBM selama jangka waktu tertentu (misalnya 3-7 hari) sebagai efek jera.
  5. Dikembalikan ke Orang Tua (Dikeluarkan/Tidak Naik Kelas): Sanksi akhir bagi siswa yang melakukan pelanggaran berat (tindak kriminal, narkoba, atau mencapai batas maksimal point pelanggaran/SP).

Keputusan penerapan sanksi berada di tangan Kepala Sekolah atas usulan dari Wali Kelas, Pembina OSIS, Dewan Guru, dan BK.

BAB VIII
PENUTUP

Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman dasar untuk kepentingan bersama. Kepada seluruh siswa SMK Negeri 1 Kedung Jepara diharapkan memahami, menghayati, dan melaksanakan tata tertib ini dengan penuh tanggung jawab. Segala bentuk penyimpangan akan ditindak secara adil dan tegas demi tercapainya tujuan pendidikan sekolah.

Demikianlah tata tertib ini ditetapkan untuk dipatuhi.

```

File Referensi Untuk Tata Tertib SMK Negeri 1 Kedung Jepara
Screenshoot
Nama File
bab_iv.pdf

Ukuran File
0.70 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Tata Tertib SMK Negeri 1 Kedung Jepara. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Tata Tertib SMK Negeri 1 Kedung Jepara dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-13 08:32:15

PENGERTIAN TATA TERTIB DAN PENTINGNYA TATA TERTIB BAGI PELAJAR dan Link Download File Refe...


admin
Admin
2026-05-24 08:10:09

Tata Tertib Siswa MTs Negeri 2 Kota Surabaya dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 17:42:11

TATA TERTIB SMA NEGERI 2 PATI dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 19:58:12

PERAN INDUSTRI DALAM PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) SISWA JURUSAN TATA BUSA...


admin
Admin
2026-06-05 06:37:04