Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Yayasan sebagai badan hukum di Indonesia memiliki kewajiban untuk menjalankan transparansi dan kepatuhan hukum. Salah satu kewajiban utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 adalah kewajiban untuk melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Landasan Hukum
Kewajiban pengumuman ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengetahui keberadaan, perubahan, serta status hukum dari yayasan yang bersangkutan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan yayasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang relevan terkait tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan.
Objek yang Harus Diumumkan
Tidak semua aktivitas yayasan harus diumumkan, namun ada beberapa hal krusial yang diwajibkan oleh undang-undang untuk dimuat dalam TBNRI, di antaranya:
- Akta pendirian yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Perubahan Anggaran Dasar yayasan yang telah mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Penggabungan yayasan.
- Pembubaran yayasan.
Prosedur Pengumuman dalam TBNRI
Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pengumuman saat ini telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah-langkah umum yang harus dilakukan adalah:
- Pengajuan Melalui Notaris: Permohonan pengesahan atau persetujuan perubahan yayasan dilakukan melalui notaris yang memiliki akses ke sistem SABH.
- Penerbitan SK: Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh Kemenkumham, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan atau persetujuan perubahan yayasan.
- Pembayaran PNBP: Yayasan diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup biaya pengesahan/persetujuan dan biaya pengumuman dalam TBNRI.
- Proses Otomatisasi: Setelah pembayaran diverifikasi, sistem akan secara otomatis memproses data tersebut untuk diumumkan dalam TBNRI. Pengumuman ini dilakukan secara elektronik sehingga yayasan tidak perlu lagi mengirimkan berkas fisik secara manual ke Perum Percetakan Negara Republik Indonesia seperti di masa lalu.
Pentingnya Pengumuman bagi Yayasan
Pengumuman dalam TBNRI bukan sekadar formalitas administratif. Bagi yayasan, status hukum yang telah diumumkan memberikan kepastian hukum terhadap pihak ketiga (seperti donatur, mitra kerja, atau lembaga keuangan). Dengan pengumuman tersebut, yayasan dianggap telah menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diwajibkan oleh undang-undang.
Jika suatu yayasan tidak melakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan, maka dapat berimplikasi pada masalah legalitas dalam kegiatan operasional yayasan, terutama ketika yayasan tersebut memerlukan bukti pengumuman TBNRI untuk urusan legalitas aset, perbankan, atau perizinan lainnya.
Kesimpulan
Tata cara pengumuman yayasan dalam TBNRI saat ini telah jauh lebih efisien melalui sistem digitalisasi. Seluruh pengurus yayasan diharapkan selalu berkoordinasi dengan notaris dalam memastikan bahwa setiap perubahan anggaran dasar maupun pengesahan awal telah terdaftar dan diumumkan secara sah dalam TBNRI guna menjaga kredibilitas yayasan di mata hukum dan masyarakat.
File Referensi Untuk Tata Cara Pengumuman Yayasan Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nama File
hh_a01_2010.doc
Ukuran File
0.04 MB
Tipe File
DOC
Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Tata Cara Pengumuman Yayasan Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)
Tata Cara Pengumuman Yayasan Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Link Down...
Admin
2026-06-04 03:26:04
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pencalonan Anggota Kepolisia...
Admin
2026-06-03 00:26:05
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN...
Admin
2026-06-06 03:00:26
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-...
Admin
2026-06-06 16:36:17
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang U...
Admin
2026-06-09 05:46:25
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.