Pendahuluan
Dasar Hukum: Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta Peraturan Bupati setempat concerning pedoman penyusunan organisasi perangkat desa.
Pemerintah Desa Jeringo bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan pelayanan prima kepada masyarakat serta optimalisasi pelaksanaan pembangunan desa. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, diharapkan setiap perangkat desa dapat bekerja secara sinergis dalam mencapai visi dan misi Desa Jeringo.
Struktur Organisasi
Berikut adalah bagan susunan organisasi Pemerintah Desa Jeringo yang menggambarkan hubungan hierarkis dan pembagian kewenangan antara unsur-unsur pemerintahan desa.
-
Kepala Desa
Pembina Pelaksana
-
Sekretaris Desa
Koordinator Administrasi
-
Kasi Pemerintahan
Urusan Pemerintahan
-
Kasi Kesejahteraan
Urusan Kesejahteraan
-
Kasi Pelayanan
Urusan Pelayanan
-
Kaur Keuangan
Pengelolaan Keuangan
-
Kaur TU & Umum
Tata Usaha
-
-
Unsur Kewilayahan
Pelaksanaan di Wilayah
-
Kepala Dusun I
Jeringo Satu
-
Kepala Dusun II
Jeringo Dua
-
Kepala Dusun III
Jeringo Tiga
-
-
*Catatan: Sesuai kebutuhan Desa Jeringo, jumlah Kepala Dusun (Pekon/Lingkungan) dapat menyesuaikan dengan pemekaran wilayah yang berlaku.
Tugas dan Fungsi
Setiap unsur dalam organisasi memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi. Berikut adalah uraian tugas dan fungsi dari masing-masing posisi di Pemerintah Desa Jeringo.
Kepala Desa
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab menjalankan kewajiban dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
Membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana kerja, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa, serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang rapi dan tertib.
Kaur Keuangan & TU
Keuangan: Melaksanakan pengelolaan keuangan desa, penatausahaan, dan pelaporan. TU & Umum: Menangani ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan urusan umum lainnya.
Kepala Seksi (Kasi)
Pemerintahan: Urusan ketentraman dan ketertiban umum. Kesejahteraan: Urusan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Pelayanan: Urusan pemberdayaan masyarakat, pertanian, dan ekonomi.
Kepala Dusun
Melaksanakan tugas pemerintahan yang didelegasikan oleh Kepala Desa di wilayahnya, memelihara ketertiban, serta menyusun laporan perkembangan wilayah dusun secara berkala.
Tata Kerja
Untuk menjamin kelancaran operasional pemerintahan, ditetapkan tata kerja yang mengatur hubungan kerja antar unsur organisasi, waktu pelayanan, serta mekanisme pengambilan keputusan.
1. Mekanisme Koordinasi
- Koordinasi rutin dilaksanakan melalui rapat koordinasi bulanan yang dipimpin oleh Kepala Desa.
- Koordinasi teknis harian antara Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Seksi dilakukan secara berkala untuk memantau progres kegiatan.
- Musyawarah Desa dan Perangkat Desa dilakukan sebagai forum pengambilan keputusan strategis.
2. Waktu Pelayanan
- Pemerintahan Desa Jeringo memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
- Dalam kondisi tertentu, dapat dilakukan pelayanan keliling untuk mempermudah akses masyarakat di dusun terpencil.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
- Setiap pelaksanaan kegiatan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Sekretaris Desa untuk diarsipkan.
- Laporan bulanan (Kinerja dan Keuangan) disusun oleh masing-masing bidang dan disampaikan kepada Kepala Desa secara tertulis.
- Transparansi penggunaan anggaran dilakukan melalui pengumuman di papan informasi desa.
4. Kode Etik Perangkat Desa
Seluruh perangkat Desa Jeringo wajib menjunjung tinggi integritas, jujur, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pelanggaran terhadap kode etik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
