Admin 08 Jun 2026 06:12

 

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Pemerintah Desa Jeringo

Pendahuluan

Pemerintah Desa Jeringo bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan pelayanan prima kepada masyarakat serta optimalisasi pelaksanaan pembangunan desa. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, diharapkan setiap perangkat desa dapat bekerja secara sinergis dalam mencapai visi dan misi Desa Jeringo.

Struktur Organisasi

Berikut adalah bagan susunan organisasi Pemerintah Desa Jeringo yang menggambarkan hubungan hierarkis dan pembagian kewenangan antara unsur-unsur pemerintahan desa.

  • Kepala Desa

    Pembina Pelaksana

    • Sekretaris Desa

      Koordinator Administrasi

      • Kasi Pemerintahan

        Urusan Pemerintahan

      • Kasi Kesejahteraan

        Urusan Kesejahteraan

      • Kasi Pelayanan

        Urusan Pelayanan

      • Kaur Keuangan

        Pengelolaan Keuangan

      • Kaur TU & Umum

        Tata Usaha

    • Unsur Kewilayahan

      Pelaksanaan di Wilayah

      • Kepala Dusun I

        Jeringo Satu

      • Kepala Dusun II

        Jeringo Dua

      • Kepala Dusun III

        Jeringo Tiga

*Catatan: Sesuai kebutuhan Desa Jeringo, jumlah Kepala Dusun (Pekon/Lingkungan) dapat menyesuaikan dengan pemekaran wilayah yang berlaku.

Tugas dan Fungsi

Setiap unsur dalam organisasi memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi. Berikut adalah uraian tugas dan fungsi dari masing-masing posisi di Pemerintah Desa Jeringo.

Kepala Desa

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab menjalankan kewajiban dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Desa

Membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana kerja, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa, serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang rapi dan tertib.

Kaur Keuangan & TU

Keuangan: Melaksanakan pengelolaan keuangan desa, penatausahaan, dan pelaporan. TU & Umum: Menangani ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, dan urusan umum lainnya.

Kepala Seksi (Kasi)

Pemerintahan: Urusan ketentraman dan ketertiban umum. Kesejahteraan: Urusan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Pelayanan: Urusan pemberdayaan masyarakat, pertanian, dan ekonomi.

Kepala Dusun

Melaksanakan tugas pemerintahan yang didelegasikan oleh Kepala Desa di wilayahnya, memelihara ketertiban, serta menyusun laporan perkembangan wilayah dusun secara berkala.

Tata Kerja

Untuk menjamin kelancaran operasional pemerintahan, ditetapkan tata kerja yang mengatur hubungan kerja antar unsur organisasi, waktu pelayanan, serta mekanisme pengambilan keputusan.

1. Mekanisme Koordinasi

  • Koordinasi rutin dilaksanakan melalui rapat koordinasi bulanan yang dipimpin oleh Kepala Desa.
  • Koordinasi teknis harian antara Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Seksi dilakukan secara berkala untuk memantau progres kegiatan.
  • Musyawarah Desa dan Perangkat Desa dilakukan sebagai forum pengambilan keputusan strategis.

2. Waktu Pelayanan

  • Pemerintahan Desa Jeringo memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
  • Dalam kondisi tertentu, dapat dilakukan pelayanan keliling untuk mempermudah akses masyarakat di dusun terpencil.

3. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Setiap pelaksanaan kegiatan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Sekretaris Desa untuk diarsipkan.
  • Laporan bulanan (Kinerja dan Keuangan) disusun oleh masing-masing bidang dan disampaikan kepada Kepala Desa secara tertulis.
  • Transparansi penggunaan anggaran dilakukan melalui pengumuman di papan informasi desa.

4. Kode Etik Perangkat Desa

Seluruh perangkat Desa Jeringo wajib menjunjung tinggi integritas, jujur, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pelanggaran terhadap kode etik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

```

File Referensi Untuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo
Screenshoot
Nama File
perdes_nomor_5_tahun_2017_tentang_susunan_organisasi_dan_tata_kerja_pemerintah_desa_jeringo.pdf

Ukuran File
0.21 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 06:12:33

Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemer...


admin
Admin
2026-06-08 05:32:15

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kalibarakulon dan Link Download File Ref...


admin
Admin
2026-06-08 04:44:16

Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Link Download Fi...


admin
Admin
2026-06-08 05:20:23

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 06:04:17