Admin 08 Jun 2026 05:32

 

Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat akar rumput. Untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diperlukan sebuah pedoman yang jelas mengenai struktur organisasi dan cara kerjanya. Di Kabupaten Paser, pedoman ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 55 Tahun 2017. Peraturan ini menjadi rujukan utama dalam membentuk tatanan birokrasi desa yang profesional dan melayani masyarakat.

Dasar Hukum dan Latar Belakang

Peraturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa. Secara spesifik, PP 47/2015 memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Tujuan utamanya adalah untuk menertibkan organisasi perangkat desa agar selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sesuai Perbup Paser 55/2017

Bahwasanya dalam Perbup Paser Nomor 55 Tahun 2017 ini, struktur organisasi Pemerintah Desa dirinci secara rinci. Struktur ini bertujuan untuk memastikan pembagian kewajiban dan tanggung jawab yang jelas antar unsur-unsur pemerintahan. Secara umum, susunan organisasi tersebut terdiri dari unsur Kepala Desa dan perangkat desa yang membantunya.

1. Kepala Desa

Kepala Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Desa yang memegang kendali utama. Dalam sistem ini, Kepala Desa bertanggung jawab mengatur jalannya roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa memegang fungsi eksekutif dan menjadi figur utama yang memimpin perangkat desa.

2. Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Menurut Perbup 55/2017, susunan perangkat desa dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bagian utama:

  • Sekretaris Desa: Merupakan unsur pembantu Kepala Desa di bidang administrasi. Sekretaris Desa koordinator kegiatan teknis administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
  • Unsur Kepala Urusan (Kaur):strong> Bertanggung jawab atas bidang tertentu seperti administrasi keuangan, umum, dan perencanaan. Dalam struktur organisasinya, Kaur bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  • Unsur Kepala Seksi (Kasi):strong> Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja desa.
  • Unsur Kepala Dusun (Kadus/Lurah):strong> Kepala Dusun adalah perangkat desa yang bertanggung jawab mengawasi wilayah dusunnya dan melaporkan perkembangannya kepada Kepala Desa.
  • Unsur Pelaksana Teknis: Mencakup pelaksana kewilayahan (kepala dusun/lurah) dan pelaksana teknis lainnya seperti pelaksana kios air desa, pelaksana air bersih, atau pelaksana teknik lain yang dibutuhkan.

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Meskipun BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang memiliki fungsi legislatif dan pengawasan, peraturan ini menekankan pada pola hubungan kerja antara Pemerintah Desa (Eksekutif) dan BPD. Sinergitas antara keduanya sangat ditekankan untuk menciptakan kebijakan desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tata Kerja Pemerintah Desa

Selain mengatur struktur, Perbup Nomor 55 Tahun 2017 juga mengatur tata kerja. Tata kerja ini mencakup mekanisme hubungan kerja, koordinasi, dan sistem pelaporan.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa bertugas menyusun rencana kerja dan anggaran Desa bersama Kepala Desa serta mengkoordinasikan kegiatan administrasi para Kepala Urusan dan Kepala Seksi. Sedangkan Kepala Dusun bertanggung jawab atas kegiatan pemerintahan di wilayah tertentu dan berada langsung di bawah koordinasi Kepala Desa.

Tata kerja yang diatur dalam peraturan ini mendorong terciptanya sistem hierarki yang terkendali dan alur informasi yang lancar. Setiap perangkat wajib melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa mengenai Rincian Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang perangkat desa.

Pentingnya Konsistensi terhadap Regulasi

Dengan adanya Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2017, diharapkan Pemerintah Desa di seluruh wilayah Kabupaten Paser memiliki standar operasional yang seragam. Konsistensi penerapan struktur organisasi ini sangat penting untuk menghindari kesenjangan kualitas pelayanan antar desa.

Selain itu, struktur organisasi yang jelas juga bermanfaat untuk efisiensi anggaran. Dengan menetapkan standar jumlah dan jenis jabatan perangkat desa, diharapkan penganggaran belanja pegawai desa dapat dilakukan secara transparan dan rasional, sesuai dengan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Kesimpulannya, Perbup Paser Nomor 55 Tahun 2017 adalah pijakan hukum yang vital bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Paser. Melalui struktur organisasi yang sehat dan tata kerja yang terarah, pelayanan kepada masyarakat dapat dimaksimalkan, dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Amanat undang-undang untuk memberikan otonomi yang luas kepada desa ditopang oleh kesiapan aparatur yang diatur melalui peraturan daerah ini, sehingga desa benar-benar dapat menjadi agen pembangunan yang mandiri.

```

File Referensi Untuk Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa
Screenshoot
Nama File
5perbup_nomor_5_tentang_susunan_organisasi_dan_tata_kerja_pemerintah_desa_dan_perangkat_desa.pdf

Ukuran File
0.11 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemer...


admin
Admin
2026-06-08 05:32:15

Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik...


admin
Admin
2026-06-02 06:54:04

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah...


admin
Admin
2026-06-08 05:26:15

Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Dan Struktu...


admin
Admin
2026-06-09 16:42:50

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu...


admin
Admin
2026-06-09 17:52:23