Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan yang lahir sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kini telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja terbaru). Peraturan ini menjadi landasan hukum utama dalam penataan kembali sistem agraria di Indonesia, khususnya terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Penerbitan PP ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi di sektor pertanahan guna mempercepat proses pembangunan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha. Fokus utamanya adalah transformasi digital pendaftaran tanah serta penyelarasan hak-hak atas tanah agar lebih akomodatif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat modern.
HPL dalam peraturan ini ditegaskan sebagai hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Hal ini mencakup perencanaan, peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, serta pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan.
Terdapat penegasan mengenai jenis-jenis hak atas tanah yang diakui, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. PP ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha untuk menggunakan tanah guna kegiatan investasi, dengan tetap memperhatikan kewajiban pemegang hak atas tanah tersebut.
PP 18 Tahun 2021 memberikan kejelasan mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang berdiri di atas berbagai jenis status tanah. Hal ini sangat krusial bagi pengembangan hunian vertikal di perkotaan, di mana kepemilikan individu atas unit apartemen atau rumah susun dapat terjamin secara hukum meskipun berdiri di atas tanah dengan status hak tertentu.
Salah satu aspek paling inovatif adalah dorongan terhadap percepatan pendaftaran tanah melalui sistem elektronik. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Dengan adanya PP ini, masyarakat mendapatkan kepastian terkait prosedur perpanjangan hak, pembaruan hak, dan pendaftaran tanah yang lebih transparan. Pelaku usaha juga diuntungkan dengan kepastian jangka waktu pemanfaatan tanah yang mendukung iklim investasi. Pemerintah berharap, melalui aturan ini, sengketa tanah yang sering terjadi akibat administrasi yang kurang rapi dapat diminimalisir melalui sistem pendaftaran tanah yang berbasis digital dan terintegrasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 merupakan instrumen krusial dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Dengan mengintegrasikan hak atas tanah dan sistem pendaftaran yang lebih modern, pemerintah berupaya menciptakan tertib administrasi pertanahan yang mendukung efisiensi ekonomi sekaligus melindungi hak-hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah.
