Admin 06 Jun 2026 09:10

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur mekanisme pelaporan serta permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). POJK ini menjadi landasan utama bagi lembaga keuangan, baik bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, maupun lembaga keuangan nonbank, dalam mengelola data kredit, memantau risiko, dan meningkatkan transparansi pasar.

Tujuan Utama POJK

  • Meningkatkan akurasi data debitur yang dilaporkan oleh semua lembaga keuangan.
  • Memberikan akses yang cepat, tepat, dan terstandarisasi terhadap informasi kredit bagi pihak yang berwenang.
  • Mengurangi risiko kredit macet melalui pemantauan yang lebih efektif.
  • Mendukung upaya inklusi keuangan dengan memberikan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang Lingkup POJK

POJK ini mencakup:

  • Bank umum, bank perkreditan rakyat, bank syariah, dan lembaga keuangan mikro.
  • Perusahaan pembiayaan, leasing, dan factoring.
  • Asuransi jiwa & umum yang memiliki produk kredit.
  • Lembaga keuangan nonbank yang mengumpulkan atau menyalurkan dana kredit.

Definisi Penting

Istilah Pengertian
Debitur Orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban pembayaran kepada lembaga keuangan.
SLIK Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola OJK sebagai basis data terpusat untuk seluruh informasi kredit.
Pelaporan Proses pengiriman data kredit debitur secara periodik ke SLIK.
Permintaan Informasi Hak lembaga keuangan atau pihak berwenang untuk mengakses data debitur di SLIK.

Wajib Pelaporan

Lembaga keuangan wajib melaporkan data berikut dalam format standar:

  • Identitas debitur (nama, NIK/KTP, NPWP, alamat).
  • Detail kredit (jenis, plafon, nilai outstanding, tanggal pencairan, jangka waktu, suku bunga).
  • Status pembayaran (lancar, dalam perpanjangan, macet, restrukturisasi).
  • Agunan atau jaminan yang diberikan.

Pelaporan dilakukan minimal setiap bulan dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Prosedur Permintaan Informasi

  1. Registrasi Pengguna Lembaga harus terdaftar di portal SLIK dengan autentikasi dua faktor.
  2. Pengajuan Permohonan Isi formulir permintaan yang mencakup tujuan, data yang dibutuhkan, serta dasar hukum.
  3. Verifikasi OJK OJK meninjau keabsahan permohonan dan memberikan persetujuan.
  4. Akses Data Setelah disetujui, lembaga dapat mengunduh data melalui antarmuka SLIK atau API.
  5. Pencatatan Semua permintaan dan hasil akses harus dicatat dalam log internal untuk audit.

Sanksi atas Pelanggaran

POJK memberikan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggar, antara lain:

  • Denda administratif maksimal Rp 5 miliar.
  • Pencabutan izin usaha atau penangguhan sementara.
  • Komitmen perbaikan sistem dan pelatihan ulang karyawan.
  • Jika terbukti ada unsur penipuan, dapat dikenai sanksi pidana.

Manfaat bagi Stakeholder

Bagi Lembaga Keuangan

Dengan data yang terpusat, lembaga dapat melakukan analisis risiko yang lebih akurat, mengurangi duplikasi pemberian kredit, dan meningkatkan efisiensi operasional.

Bagi Debitur

Transparansi data meminimalisir kebocoran informasi dan membantu debitur memperoleh penawaran kredit yang lebih sesuai dengan profil risiko mereka.

Bagi OJK

Pengawasan menjadi lebih terintegrasi, memungkinkan identifikasi tren kredit macet secara cepat dan pengambilan kebijakan makroprudensial yang tepat.

Implementasi Teknologi

SLIK mengadopsi teknologi cloud dan API terbuka untuk memastikan skalabilitas serta keamanan data. Enkripsi endtoend, pemantauan akses realtime, dan audit trail merupakan bagian wajib dalam arsitektur sistem.

Langkah Praktis untuk Mematuhi POJK

  1. Audit Data Internal Pastikan kualitas data kredit sebelum dikirim.
  2. Integrasi Sistem Hubungkan core banking atau sistem pembiayaan dengan API SLIK.
  3. Pelatihan SDM Edukasikan tim compliance tentang prosedur pelaporan dan permintaan informasi.
  4. Penetapan SOP Buat standar operasional prosedur yang mencakup timeline pelaporan, verifikasi, dan monitoring.
  5. Review Berkala Lakukan peninjauan reguler terhadap kepatuhan dan perbarui sistem bila diperlukan.

Referensi Tambahan

Untuk informasi lengkap, kunjungi situs resmi OJK:

Dengan memahami dan menerapkan POJK ini, semua pelaku pasar keuangan dapat berkontribusi pada terciptanya ekosistem kredit yang lebih sehat, transparan, dan inklusif.

File Referensi Untuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Screenshoot
Nama File
pojk_64_2020.pdf

Ukuran File
0.35 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur...


admin
Admin
2026-06-06 09:10:11

Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan dan L...


admin
Admin
2026-06-06 09:20:11

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek dan Link Do...


admin
Admin
2026-06-04 08:24:03

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Seb...


admin
Admin
2026-06-06 09:08:10

Layanan Informasi Debitur SLIK Secara Online dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 09:00:19