Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, serta Tata Kerja Dewan Pengupahan
Pendahuluan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 merupakan landasan hukum yang mengatur mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Pengupahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata kerja Dewan Pengupahan sebagai lembaga yang memiliki peranan penting dalam penentuan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
Dewan Pengupahan sendiri adalah forum tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja/serikat pekerja yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan kebijakan upah secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Tujuan
Peraturan ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pelaksana terkait lainnya. Tujuan utama diterbitkannya PMK No. 13 Tahun 2021 antara lain:
- Memberikan pedoman yang jelas dan sistematis terkait tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Pengupahan.
- Memastikan proses pemilihan anggota Dewan Pengupahan berjalan demokratis dan sesuai dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
- Menetapkan tata kerja Dewan Pengupahan agar dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dalam melakukan kajian dan rekomendasi terkait penetapan upah minimum.
Susunan dan Keanggotaan Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur utama, yaitu unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan unsur pekerja. Setiap unsur memiliki perwakilan yang ditunjuk melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan ini. Susunan anggota Dewan Pengupahan menurut PMK ini adalah sebagai berikut:
- Unsur Pemerintah: Diwakili oleh pejabat pemerintah provinsi atau kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan.
- Unsur Pengusaha: Diangkat dari organisasi pengusaha/industri yang terdaftar dan memiliki keanggotaan luas.
- Unsur Pekerja/Serikat Pekerja: Diangkat dari serikat pekerja yang mewakili para pekerja di wilayah tersebut.
Jumlah anggota dari setiap unsur disesuaikan dengan pertimbangan proporsional untuk menjaga keseimbangan suara demi suatu keputusan yang objektif dan adil.
Tata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Pengupahan
Pengangkatan anggota Dewan Pengupahan melalui beberapa tahap berikut:
- Nominasi: Organisasi pengusaha dan serikat pekerja melakukan seleksi dan mengajukan calon anggota sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
- Verifikasi: Pemerintah daerah melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian calon anggota yang diajukan.
- Penetapan: Setelah verifikasi, kepala daerah menetapkan anggota Dewan Pengupahan secara resmi melalui keputusan tertulis.
Pelaksanaan prosedur ini bertujuan menjaga kredibilitas dan representatifitas anggota Dewan Pengupahan sehingga dapat berfungsi secara optimal.
Pemberhentian dan Penggantian Anggota
Anggota Dewan Pengupahan dapat diberhentikan karena sejumlah alasan yang diatur dalam PMK No. 13 Tahun 2021, antara lain:
- Mengundurkan diri secara resmi.
- Meninggal dunia atau mengalami keadaan yang menghalangi untuk melanjutkan tugasnya.
- Melanggar kode etik atau melakukan tindakan yang merugikan Dewan Pengupahan.
- Tidak aktif atau tidak menghadiri rapat secara berkepanjangan tanpa alasan yang dapat diterima.
Penggantian anggota yang diberhentikan dilakukan dengan prosedur yang mirip seperti pengangkatan, yaitu melalui pengajuan calon pengganti oleh organisasi terkait dan penetapan oleh pemerintah daerah.
Tata Kerja Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan menjalankan fungsinya dengan prinsip keterbukaan, musyawarah mufakat, dan profesionalisme. Beberapa ketentuan tata kerja yang diatur antara lain:
- Rapat Dewan: Rapat diselenggarakan secara berkala untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan, khususnya penetapan upah minimum.
- Keputusan: Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Dokumentasi: Setiap hasil rapat dan keputusan Dewan wajib didokumentasikan dan diumumkan kepada pihak berkepentingan.
- Pelaporan: Dewan Pengupahan wajib melaporkan hasil kerja dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait secara berkala.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga mempunyai tugas untuk melakukan kajian terhadap faktor-faktor ekonomi dan sosial yang mempengaruhi penetapan upah minimum agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Peranan dan Fungsi Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan memiliki peranan penting sebagai mediator antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam proses penentuan upah minimum. Fungsi utamanya adalah:
- Menyusun rekomendasi penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kajian dan dialog tripartit.
- Menjadi forum konsultasi dalam mengatasi persoalan yang berkaitan dengan upah dan hubungan industrial.
- Mengawal pelaksanaan kebijakan upah minimum secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan bertindak sebagai mekanisme penyeimbang kepentingan untuk terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
Keuntungan dari Mekanisme yang Diatur dalam PMK No. 13 Tahun 2021
Penerapan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Pengupahan serta tata kerja Dewan yang diatur secara rinci dalam PMK ini memberikan berbagai manfaat, yakni:
- Meningkatkan transparansi dalam pemilihan anggota sehingga setiap unsur dapat mengawasi prosesnya.
- Mendorong partisipasi aktif dari semua pihak terkait untuk mencapai keputusan yang inklusif dan berimbang.
- Memperkuat akuntabilitas Dewan Pengupahan dalam menjalankan fungsinya.
- Memastikan kesinambungan kerja dengan adanya mekanisme penggantian anggota yang jelas dan terukur.
Hal ini pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi, khususnya dalam konteks pengaturan upah di Indonesia.
Penutup
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 memberikan pedoman penting dan mengatur dengan terperinci mekanisme pengelolaan Dewan Pengupahan. Dengan aturan ini, diharapkan Dewan Pengupahan dapat berfungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menentukan kebijakan upah minimum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terkait.
Peraturan ini juga memberi ruang bagi dialog dan musyawarah tripartit yang lebih efektif, sehingga upah minimum yang ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek kebutuhan hidup layak pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah.
```
File Referensi Untuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, Serta Tata Kerja Dewan Pengupahan.
Nama File
2021permenaker013.pdf
Ukuran File
0.30 MB
Tipe File
PDF
Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, Serta Tata Kerja Dewan Pengupahan.. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemb...
Admin
2026-06-12 06:36:15
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Seb...
Admin
2026-06-06 09:08:10
Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan P...
Admin
2026-06-02 18:54:04
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pe...
Admin
2026-06-02 18:42:05
Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik...
Admin
2026-06-02 06:54:04
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.