Dalam kerangka otonomi daerah di Indonesia, desa memiliki peranan yang sangat strategis sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara demokratis, adil, dan transparan, keberadaan lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi sangat penting. Lembaga tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di Kabupaten Trenggalek, keberadaan dan pengaturan BPD diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2019.
Peraturan ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan landasan yuridis yang mengatur bagaimana BPD harus menjalankan fungsinya sebagai mitra Kerapatan Desa dan Kepala Desa. Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi anggota BPD dalam menjalankan amanat rakyat tingkat desa. Artikel ini akan mengupas tuntas substansi, tujuan, serta poin-poin penting dari peraturan tersebut dalam Bahasa Indonesia yang mudah dipahami.
Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2019 dilatarbelakangi oleh perlunya penyesuaian tata kelola pemerintahan desa dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara hirarki, peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta pedoman pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kapasitas BPD agar mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi secara efektif. Dengan adanya payung hukum yang jelas di tingkat kabupaten, diharapkan tidak lagi terjadi kesimpang-siuran mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD di lapangan.
Dalam Pasal-pasal yang mengatur tentang dasar pembentukan, ditegaskan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang memiliki kewenangan mengawasi kinerja Kepala Desa. Menurut peraturan ini, BPD bukanlah bawahan dari Kepala Desa, melainkan mitra yang sejajar dalam bidang tertentu.
Catatan Penting: BPD merupakan lembaga permusyawaratan desa yang kedudukannya sebagai mitra kerapatan desa dan kepala desa dalam menyusun kebijakan strategis desa.
Keberadaan BPD bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik (good village governance). Mereka menjadi jembatan penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh kebutuhan dan aspirasi warga.
Salah satu poin krusial dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2019 adalah mengenai pengaturan keanggotaan BPD. Peraturan ini merinci siapa saja yang berhak menjadi anggota, bagaimana mekanisme pemilihannya, serta masa jabatannya.
Untuk mengoptimalkan kinerjanya, Perbup Nomor 47 Tahun 2019 mengatur bahwa BPD harus memiliki struktur organisasi yang jelas. Setiap BPD dipimpin oleh seorang Ketua. Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris.
Kepegawaian untuk Sekretaris BPD berbeda dengan Ketua dan Wakil Ketua. Jika Ketua dan Wakil Ketua berasal dari anggota BPD yang dipilih oleh rakyat, maka Sekretaris BPD biasanya diangkat oleh Kepala Desa dari pegawai negeri sipil atau pegawai desa yang memenuhi kualifikasi tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan administrasi rapat dan dokumen BPD berjalan secara profesional.
Inti dari Peraturan Bupati ini terletak pada pembagian tugas dan kewajiban. Tugas utama BPD adalah membentuk Peraturan Desa bersama Kepala Desa, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, serta menyusun skala prioritas pembangunan desa.
Dalam ranah wewenang, peraturan ini memberikan ruang gerak bagi BPD untuk:
Sementara itu, kewajiban BPD antara lain memelihara kerukunan antar warga dan menjunjung tinggi hukum serta norma sosial. Mereka diwajibkan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara berkala dan melaporkan hasilnya dalam musyawarah desa.
Peraturan ini juga menjelaskan secara gamblang mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPD. Hal ini penting agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Seorang anggota BPD dapat diberhentikan karena:
Proses pemberhentian ini harus mengikuti prosedur bukti yang sah dan melalui rapat paripurna keputusan BPD sebelum disahkan oleh Bupati.
Agar BPD berjalan efektif, Perbup 47/2019 mengatur bahwa BPD harus mengadakan rapat secara rutin. Rapat-rapat ini mencakup rapat paripurna, rapat pembahasan, dan rapat konsultasi. Setiap rapat harus dihadiri oleh minimal separuh lebih jumlah anggota BPD agar keputusan yang dihasilkan sah.
Selain itu, peraturan ini mewajibkan BPD untuk menyelenggarakan musyawarah desa bersama Kepala Desa dan warga masyarakat secara periodic. Musyawarah ini adalah forum tertinggi di desa di mana BPD menetapkan prioritas pembangunan bersama-sama dengan pemerintah desa dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek, Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 ini adalah jaminan keamanan dan ketertiban dalam pengelolaan potensi desa. Dengan aturan yang jelas, potensi konflik antara Kepala Desa dan masyarakat diminimalisir. BPD menjadi kontrol sosial yang kuat untuk memastikan bahwa dana desa dan pemerintahan desa digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan sekelompok orang.
Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai peraturan ini tidak hanya penting bagi anggota BPD dan Kepala Desa, tetapi juga bagi seluruh warga desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja BPDyang diwadahi oleh peraturan iniadalah kunci suksesnya pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Trenggalek.
