Admin 08 Jun 2026 04:14

 

Peraturan Bupati Rembang tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pendahuluan

Peraturan Bupati Rembang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan landasan hukum yang mengatur keberadaan, fungsi, dan tugas BPD di setiap desa dalam wilayah Kabupaten Rembang. Peraturan ini disusun sebagai upaya memperkuat peran lembaga permusyawaratan desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mengawasi kebijakan pemerintah desa, serta memperkuat akuntabilitas pembangunan desa.

Latar Belakang

Beberapa faktor mendasari penyusunan Peraturan Bupati Rembang tentang BPD, antara lain:

  • Kebutuhan akan regulasi yang konsisten dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Identifikasi permasalahan praktis seperti kurangnya kejelasan tentang kewenangan BPD.
  • Harapan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
  • Penguatan demokrasi desa melalui partisipasi warga yang lebih luas.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tata kelola desa menjadi lebih terstruktur dan akuntabel.

Tujuan Peraturan

Peraturan Bupati Rembang bertujuan untuk:

  1. Menetapkan standar pembentukan dan keanggotaan BPD.
  2. Menjelaskan ruang lingkup kewenangan BPD dalam perencanaan dan pengawasan.
  3. Mendorong partisipasi efektif warga desa dalam proses pengambilan keputusan.
  4. Memberikan pedoman tentang tata cara pelaksanaan rapat BPD.
  5. Menjamin kohesi antara kebijakan Kabupaten dan aspirasi desa.

Struktur Badan Permusyawaratan Desa

Menurut peraturan, BPD terdiri atas:

Posisi Jumlah Anggota Ketentuan
Ketua 1 orang Terpilih dari anggota BPD, masa jabatan 3 tahun, dapat dipilih kembali satu kali.
Wakil Ketua 1 orang Sama dengan ketentuan Ketua.
Anggota Minimal 7 orang, maksimal 15 orang Diangkat berdasarkan hasil musyawarah desa, memperhatikan proporsionalitas gender dan kelompok sosial.
Sekretaris 1 orang Ditunjuk oleh Kepala Desa berdasarkan rekomendasi BPD.
Hubungan Masyarakat 1 orang Ditugaskan untuk mengelola komunikasi internal dan eksternal BPD.

Seluruh anggota BPD bersifat sukarela, tidak menerima imbalan kecuali biaya operasional yang disetujui dalam rapat BPD.

Kewenangan BPD

BPD memiliki wewenang yang diatur secara eksplisit dalam peraturan:

  • Menetapkan kebijakan perencanaan pembangunan desa bersamaan dengan Badan Kesra.
  • Menyampaikan usulan anggaran kepada Kepala Desa dan Badan Kesra.
  • Mengawasi pelaksanaan program desa, termasuk penggunaan dana alokasi khusus.
  • Memberikan pendapat tertulis tentang kebijakan yang mempengaruhi desa.
  • Melakukan evaluasi periodik atas kebijakan dan program yang telah dilaksanakan.

Setiap keputusan BPD harus dicatat dalam notulen rapat dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti.

Prosedur Pembentukan BPD

Proses pembentukan BPD mencakup tahapan berikut:

  1. Inisiasi: Kepala Desa mengusulkan pembentukan BPD kepada Camat setempat.
  2. Penyusunan Tim Persiapan: Tim terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan kelompok adat.
  3. Musyawarah Desa: Dilakukan secara terbuka, peserta mengusulkan calon anggota, kemudian dipilih melalui voting tertutup.
  4. Pengukuhan: Calon terpilih ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa dan diserahkan kepada Bupati.
  5. Pelantikan: Upacara pelantikan resmi diadakan di balai desa, dihadiri perwakilan pemerintah Kabupaten.

Seluruh proses harus terdokumentasi dan dapat diakses publik melalui lembar pengumuman desa.

Tantangan Implementasi

Meski peraturan ini sudah terbit, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi:

  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Tidak semua desa memiliki tokoh yang cukup berpengalaman untuk menjadi anggota BPD yang efektif.
  • Kesadaran Masyarakat: Tingkat partisipasi warga masih rendah karena kurangnya informasi mengenai peran BPD.
  • Koordinasi Antara Instansi: Hubungan antara BPD, Badan Kesra, dan Sekretariat Daerah harus dipertegas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.
  • Pengawasan dan Akuntabilitas: Perlu mekanisme monitoring yang kuat, misalnya dengan pembentukan unit pengawasan internal desa.

Pemerintah Kabupaten Rembang telah menyiapkan program pelatihan bagi anggota BPD serta kampanye sosialisasi bagi warga desa.

Kesimpulan

Peraturan Bupati Rembang tentang Badan Permusyawaratan Desa memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pembentukan, struktur, dan fungsi BPD. Dengan menegakkan kewenangan yang diatur, meningkatkan transparansi, serta memperkuat partisipasi masyarakat, BPD dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah kabupaten, kepala desa, dan warga desa melalui komunikasi yang terbuka dan akuntabel.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan komitmen bersama, pelatihan berkelanjutan, serta evaluasi periodik agar peraturan tetap relevan dengan dinamika sosialekonomi desa.

File Referensi Untuk Peraturan Bupati Rembang Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Screenshoot
Nama File
perbup_20_2019_bpd.pdf

Ukuran File
0.32 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Bupati Rembang Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Bupati Rembang Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Link Download File Referen...


admin
Admin
2026-06-08 04:14:16

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Lin...


admin
Admin
2026-06-08 11:24:15

Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik...


admin
Admin
2026-06-02 06:54:04

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Ba...


admin
Admin
2026-06-10 16:32:16

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Link Download Fi...


admin
Admin
2026-06-08 05:14:16