Admin 09 Jun 2026 17:52

 

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 48 Tahun 2016

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 48 Tahun 2016 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pertanian di wilayah Kabupaten Buton Utara. Peraturan ini sangat penting untuk menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik di bidang pertanian, serta sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya sektor pertanian yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah.

Kedudukan Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara

Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kedudukan Dinas Pertanian ini sangat strategis karena bertugas memfasilitasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan pertanian di wilayah Kabupaten Buton Utara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi program pertanian.

Susunan Organisasi Dinas Pertanian

Susunan organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara dirancang untuk memberikan struktur yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Susunan organisasi ini terdiri dari beberapa bagian dan unit kerja yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab khusus antara lain:

  • Kepala Dinas Pertanian: sebagai pimpinan yang memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan dinas.
  • Sekretariat: bagian yang mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan.
  • Bidang Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura: bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura.
  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan: berfokus pada pengembangan peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan di daerah.
  • Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian: bertugas melakukan bimbingan teknis serta penyuluhan kepada petani dan pelaku pertanian lainnya.
  • Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian: menangani penyediaan dan pemeliharaan sarana pertanian seperti alat dan fasilitas produksi.

Setiap bidang tersebut dibantu oleh subbagian dan unit pelaksana teknis yang memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan secara efektif dan efisien.

Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara

Dinas Pertanian memiliki tugas pokok untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan kebijakan di bidang pertanian baik tanaman, peternakan, penyuluhan, maupun pengembangan sarana pertanian. Secara rinci, fungsi Dinas Pertanian meliputi:

  • Melakukan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pertanian sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional.
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan pertanian untuk menciptakan pertumbuhan sektor pertanian yang berkelanjutan.
  • Pelaksanaan pengembangan produksi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di Kabupaten Buton Utara.
  • Peningkatan pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan dalam rangka mendukung kebutuhan pangan dan perekonomian masyarakat.
  • Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian.
  • Pengelolaan sarana dan prasarana pertanian serta pengendalian penggunaan teknologi pertanian yang tepat guna.
  • Penyusunan laporan pelaksanaan program dan evaluasi kegiatan pertanian secara berkelanjutan.

Melalui fungsi-fungsi tersebut, Dinas Pertanian mendukung kemajuan sektor pertanian di Buton Utara dengan memperhatikan aspek produktivitas, keberlanjutan, dan kesejahteraan petani.

Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara

Tata kerja Dinas Pertanian diatur agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan selaras dengan sistem administrasi pemerintahan daerah. Tata kerja ini menekankan prinsip keterpaduan, koordinasi, kelancaran, dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas sehari-hari.

Beberapa poin penting tata kerja Dinas Pertanian adalah sebagai berikut:

  • Koordinasi Internal: koordinasi antar bagian, bidang, dan unit kerja dalam internal Dinas Pertanian guna menyamakan persepsi dan menghindari tumpang tindih tugas.
  • Pelaporan dan Evaluasi: penyiapan dan penyampaian laporan berkala kepada Bupati dan Sekretariat Daerah tentang pelaksanaan program pertanian.
  • Kerjasama Eksternal: koordinasi dengan instansi terkait seperti Balai Penyuluhan Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan Hewan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka sinergi pembangunan pertanian.
  • Pelayanan Publik: standar pelayanan kepada masyarakat, petani, dan pelaku usaha pertanian agar terlayani dengan baik, cepat, dan transparan.
  • Pengelolaan Sumber Daya: pemanfaatan sumber daya manusia, anggaran, dan fasilitas secara optimal sesuai dengan kebutuhan program kerja.

Tata kerja yang jelas membantu menciptakan iklim kerja yang kondusif sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara.

Peran Strategis Dinas Pertanian dalam Pembangunan Kabupaten Buton Utara

Dinas Pertanian merupakan motor penggerak utama dalam pengembangan agribisnis dan ketahanan pangan di Kabupaten Buton Utara. Melalui optimalisasi peran dan fungsi, dinas ini mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah seperti peningkatan produksi pertanian, diversifikasi usaha tani, dan peningkatan kesejahteraan petani.

Selain itu, penguatan kapasitas penyuluh pertanian, pemanfaatan teknologi pertanian modern, serta pembinaan kelembagaan petani juga menjadi fokus utama agar menghasilkan output yang berdampak positif jangka panjang.

Kesimpulan

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 48 Tahun 2016 mengatur secara komprehensif tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang penting bagi pengelolaan sektor pertanian yang efektif dan efisien.

Dengan struktur organisasi yang terorganisir dan fungsi yang jelas, Dinas Pertanian dapat menjalankan perannya sebagai penggerak pembangunan pertanian yang inovatif dan berkelanjutan. Tata kerja yang tepat juga memastikan sinergi antara berbagai pihak dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pertanian di Buton Utara.

Secara keseluruhan, Peraturan Bupati ini memberikan panduan yang jelas bagi penyelenggaraan urusan pertanian yang tertata dan terarah sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Buton Utara.

File Referensi Untuk Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara
Screenshoot
Nama File
3de26__dinas_pertanian_tipe_c.docx

Ukuran File
0.06 MB

Tipe File
DOCX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu...


admin
Admin
2026-06-09 17:52:23

Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Dan Struktu...


admin
Admin
2026-06-09 16:42:50

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Orga...


admin
Admin
2026-06-10 12:22:17

PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANIS...


admin
Admin
2026-06-06 09:36:11

Peraturan Walikota Serang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas...


admin
Admin
2026-06-09 20:02:24