Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah menjadi sorotan publik sejak disahkan. Diantara perubahan yang kontroversial adalah Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C, yang berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK. Proses pengujian konstitusionalitas terhadap pasal-pasal ini menimbulkan perdebatan luas mengenai keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan aspek demokratis dalam pengawasan lembaga antirasuah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dibentuk sebagai respon terhadap tingginya angka korupsi di Indonesia. KPK diharapkan menjadi lembaga independen yang mampu memberantas korupsi secara efektif tanpa intervensi dari pihak manapun. Sejak berdirinya, KPK telah mencatatkan sejumlah prestasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar yang menyangkut pejabat tinggi negara maupun swasta.
Pada tahun 2019, pemerintah bersama DPR mengesahkan perubahan kedua atas UU KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan ini disebut-sebut sebagai pelemahan terhadap KPK oleh berbagai kalangan karena dianggap mengurangi kemandirian lembaga antirasuah tersebut. Salah satu perubahan yang menuai kritik adalah penambahan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 69B dan Pasal 69C.
Pasal 69B ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur bahwa Dewan Pengawas terdiri atas 5 (lima) orang yang mempunyai kemampuan, keahlian, dan pengalaman di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dari calon yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI berdasarkan hasil seleksi tim seleksi yang ditetapkan oleh Presiden. Dewan Pengawas memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Sementara itu, Pasal 69C mengatur mengenai wewenang Dewan Pengawas KPK, yang meliputi: a) menetapkan kode etik dan pedoman perilaku bagi pimpinan dan pegawai KPK; b) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; c) memberikan persetujuan atau penolakan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan oleh KPK; dan d) menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan atau pegawai KPK.
Pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pegawai KPK, tokoh masyarakat, dan LSM anti-korupsi. Para pemohon berpendapat bahwa kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 24C ayat (1) yang menegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Argumen utama para pemohon adalah bahwa keberadaan Dewan Pengawas dengan kewenangan seperti diatur dalam Pasal 69C mengurangi independensi kinerja KPK. Terutama, kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penahanan dianggap akan menghambat kerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi. Dalam praktiknya, penyadapan, penggeledahan, dan penahanan adalah instrumen penting dalam penanganan kasus korupsi yang seringkali sulit dibuktikan tanpa penggunaan instrumen tersebut.
Selain itu, pemohon juga menilai bahwa mekanisme pemilihan Dewan Pengawas yang melibatkan Presiden dan DPR melalui Pasal 69B ayat (1) dapat mengakibatkan Dewan Pengawas lebih memihak kepada kepentingan politik tertentu, sehingga tidak lagi independen dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi yang merupakan karakter utama KPK sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 70/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 19 November 2020 memutuskan untuk menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019. MK berpendapat bahwa keberadaan Dewan Pengawas tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena Dewan Pengawas justru dimaksudkan untuk menjaga integritas pimpinan dan pegawai KPK agar tetap bekerja sesuai dengan kewenangannya dan tidak menyimpangi nilai-nilai moral dan etika.
MK juga menilai bahwa kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penahanan bukanlah bentuk intervensi terhadap kerja KPK, melainkan mekanisme check and balances untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan tersebut benar-benar diperlukan dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia. Menurut MK, mekanisme ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh KPK dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa mekanisme pengawasan internal terhadap lembaga negara yang memiliki kewenangan luas seperti KPK merupakan hal yang wajar dan sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang dianut Indonesia. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga agar kewenangan tersebut digunakan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Putusan MK yang mempertahankan keberadaan Dewan Pengawas KPK dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C memiliki implikasi signifikan terhadap kinerja KPK. Salah satu implikasinya adalah perubahan prosedur operasional KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penahanan. Kini, semua tindakan tersebut memerlukan persetujuan dari Dewan Pengawas, yang memerlukan waktu dan prosedur tambahan.
Implikasi lainnya adalah perubahan dinamika internal KPK antara pimpinan dan pegawai KPK dengan Dewan Pengawas. Hal ini menimbulkan tantangan baru dalam membangun sinergi yang baik antara kedua elemen penting ini agar kinerja KPK tetap optimal. Jelaga konflik internal pun sempat muncul, terutama terkait perbedaan interpretasi terhadap kewenangan masing-masing pihak.
Secara lebih luas, putusan MK ini juga menjadi preseden dalam pengaturan pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara lain yang memiliki kewenangan khusus. Mekanisme check and balances yang diterapkan terhadap KPK mungkin akan menjadi referensi dalam pengawasan lembaga-lembaga lainnya di masa depan.
Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mempertahankan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK, masih terdapat berbagai analisis kritis terhadap keberadaan Dewan Pengawas KPK tersebut. Para kritikus berpendapat bahwa dalam praktiknya, Dewan Pengawas dapat menjadi penghambat kerja KPK, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara atau partai politik yang memiliki pengaruh terhadap proses pemilihan anggota Dewan Pengawas.
Sejumlah kasus yang ditangani KPK setelah dibentuknya Dewan Pengawas menunjukkan adanya perlambatan dalam proses penyidikan dan penuntutan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas KPK dalam memberantas korupsi. Bahkan, beberapa pegawai KPK memilih untuk mengundurkan diri atau dinonaktifkan karena merasa tidak lagi bekerja secara optimal dengan keberadaan Dewan Pengawas.
Namun, ada juga pendapat yang mendukung keberadaan Dewan Pengawas sebagai mekanisme yang penting untuk menjaga integritas KPK. Menurut pandangan ini, selama Dewan Pengawas diisi oleh orang-orang yang integritas dan profesionalismenya terjaga, serta tidak memiliki kepentingan politik, maka keberadaan Dewan Pengawas justru akan memperkuat KPK dengan memastikan bahwa lembaga ini tetap bekerja sesuai dengan mandatnya tanpa menyimpang.
Pengujian konstitusionalitas Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai bentuk pengawasan yang paling tepat bagi lembaga antirasuah tersebut. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dan kewenangannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena dianggap sebagai mekanisme check and balances yang penting dalam negara hukum.
Namun, perdebatan mengenai efektivitas Dewan Pengawas KPK tetap berlanjut, terutama berkaitan dengan implementasinya dalam praktik. Seiring berjalannya waktu, akan terlihat apakah Dewan Pengawas benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal tanpa menghambat kinerja KPK, atau justru menjadi instrumen yang melemahkan kemampuan lembaga ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Penting untuk terap dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Dewan Pengawas dan dampaknya terhadap efektivitas KPK dalam memberantas korupsi. Hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan, dengan tetap memperhatikan prinsip independensi KPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
