Di Indonesia, penggolongan obat tidak hanya didasarkan pada sifat farmakologinya, melainkan juga pada regulasi yang mengatur peredaran, penggunaan, dan pengawasan obat. Peraturan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan serta memastikan keamanan, mutu, dan efektivitas obat. Berikut penjabaran golongan obat utama menurut perundangundangan Indonesia.
Obat bebas merupakan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Penggolongan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 68 Tahun 2016 tentang Penggolongan Obat dan Alat Kesehatan Menurut Tingkat Risiko. Kriteria utama obat bebas antara lain:
Contoh: parasetamol, obat antimaag ringan, suplemen vitamin C.
Obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Klasifikasi ini diatur dalam UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta PP No. 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Obat Resep.
Ciriciri obat keras:
Obat yang mengandung bahan psikotropika diatur secara khusus dalam UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta PP No. 30 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Obat Psikotropika. Golongan ini terbagi menjadi tiga kategori:
Pengelolaan narkotika terdapat dalam UndangUndang No. 35 Tahun 2009. Narkotika dikelompokkan menjadi tiga golongan:
Obat tradisional atau jamu berada di bawah lingkup Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2015 tentang Pengawasan Obat Tradisional. Bila sudah terdaftar dan terbukti aman serta efektif, obat tradisional dapat digolongkan menjadi:
Menurut PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kebijakan Generik, obat generik adalah produk yang memiliki komposisi, dosis, bentuk sediaan, cara penggunaan, indikasi, serta kualitas yang setara dengan produk obat bermerek. Generik dapat berupa obat bebas, keras, atau bahkan psikotropika asalkan memenuhi persyaratan regulasi.
Obat spesial meliputi produk untuk terapi khusus, misalnya imunisasi, serum antivenom, atau obat untuk terapi penyakit langka. Pengaturannya ada dalam PP No. 71 Tahun 2014 tentang Pengawasan Obat Spesial.
Contohnya adalah inhaler, kateter, atau balutan luka yang mengandung zat aktif. Klasifikasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Alat Kesehatan Menurut Tingkat Risiko.
Semua obat, terlepas dari golongannya, wajib memuat label sesuai PP No. 71 Tahun 2017 tentang Pencantuman Informasi Produk pada Kemasan. Informasi penting meliputi:
Pelanggaran terhadap peraturan penggolongan obat dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau keduanya, tergantung pada beratnya pelanggaran. Contohnya:
Penggolongan obat di Indonesia didasarkan pada kombinasi faktor risiko, potensi penyalahgunaan, dan kebutuhan pengawasan medis. Dengan memahami klasifikasi ini, tenaga kesehatan, apoteker, serta konsumen dapat lebih bijak dalam penggunaan obat, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku demi kesehatan masyarakat.
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan, UndangUndang Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
