Dalam praktik hukum di Indonesia, sengketa pertanahan seringkali berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Salah satu jenis sengketa yang paling umum terjadi adalah penguasaan dan kepemilikan tanah oleh pihak lain tanpa didasari oleh alas hak yang sah.
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Untuk membuktikan PMH dalam kasus penguasaan tanah, penggugat wajib membuktikan empat unsur utama:
Prinsip dasar pembuktian dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR menegaskan bahwa "siapa yang mendalilkan mempunyai hak atau untuk meneguhkan haknya sendiri atau membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau peristiwa itu".
Dalam gugatan PMH terkait penguasaan tanah, beban pembuktian dibagi menjadi dua aspek besar:
Penggugat harus membuktikan bahwa dirinya adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Alat bukti yang biasanya digunakan meliputi:
Penggugat juga harus mampu membuktikan bahwa pihak tergugat menguasai tanah tersebut tanpa landasan hukum yang sah. Seringkali, tergugat akan berdalih memiliki hak berdasarkan surat-surat yang tidak memiliki kekuatan hukum, seperti surat keterangan desa yang tidak tercatat di BPN, atau kuitansi jual beli di bawah tangan yang tidak memenuhi syarat sahnya peralihan hak atas tanah.
Proses pembuktian di pengadilan perdata tidak selalu mudah. Sering terjadi tumpang tindih dokumen atau klaim "tanah adat" yang tidak memiliki sertifikat resmi. Dalam hal terjadi sengketa yang kompleks, hakim biasanya akan memerintahkan pemeriksaan setempat (descente) untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang disajikan oleh kedua belah pihak.
Penting untuk dicatat bahwa dalam kasus PMH, hakim tidak hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga menilai apakah tindakan tergugat yang menguasai tanah tersebut secara fisik memenuhi unsur-unsur kerugian materiel maupun immateriel bagi pemilik sah.
Pembuktian dalam perkara PMH penguasaan tanah tanpa alas hak sangat bergantung pada kekuatan alat bukti surat (sebagai bukti utama) yang didukung oleh keterangan saksi dan fakta lapangan. Pemilik tanah yang sah harus mampu menunjukkan bahwa penguasaan fisik oleh pihak lain merupakan perbuatan yang tidak berlandaskan hukum dan telah merugikan hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, ketelitian dalam administrasi pertanahan dan penguasaan dokumen otentik menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa di persidangan.
