Admin 04 Jun 2026 07:46

 

Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam realitas hukum, terdapat kondisi di mana sebuah perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

Di Indonesia, pengaturan mengenai pembatalan perkawinan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Konsep pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Jika perceraian mengakhiri perkawinan yang sah, maka pembatalan perkawinan berarti perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak saat diputuskan oleh pengadilan.

Dasar Hukum Pembatalan Perkawinan

Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Ketentuan lebih rinci mengenai siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pembatalan diatur dalam Pasal 23, yang meliputi:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
  • Suami atau istri yang bersangkutan.
  • Pejabat yang berwenang, yaitu mereka yang bertugas mengawasi jalannya perkawinan menurut undang-undang.
  • Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya pelanggaran ketentuan undang-undang dalam perkawinan tersebut.

Alasan Pembatalan Perkawinan

Berdasarkan Pasal 27 UU Perkawinan, seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila:

  • Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  • Salah satu pihak melakukan penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istrinya pada saat dilangsungkannya perkawinan.

Namun, jika ancaman telah berhenti atau penipuan telah diketahui, dan pihak yang bersangkutan tetap membiarkan perkawinan berlangsung serta tidak menggunakan haknya untuk mengajukan pembatalan dalam jangka waktu 6 bulan setelah ancaman berakhir atau penipuan ditemukan, maka hak untuk mengajukan pembatalan tersebut gugur.

Ketentuan Larangan Perkawinan

Selain alasan di atas, pembatalan dapat terjadi jika perkawinan dilakukan melanggar larangan-larangan yang ditetapkan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1974, seperti:

  • Pihak yang masih terikat tali perkawinan dengan pihak lain (bigami).
  • Pihak yang masih berada dalam masa tunggu (iddah) bagi janda.
  • Perkawinan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga tertentu yang dilarang oleh hukum.

Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Sesuai dengan Pasal 28 UU Perkawinan, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap:

  1. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut (status anak tetap sah).
  2. Suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama jika pembatalan didasarkan pada adanya perkawinan terdahulu yang masih berlaku.

Artinya, perlindungan hukum tetap diberikan kepada pihak yang tidak mengetahui adanya cacat hukum pada saat perkawinan dilangsungkan serta terhadap anak-anak hasil perkawinan tersebut. Proses pembatalan ini harus dilakukan melalui putusan pengadilan, baik Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam maupun Pengadilan Negeri bagi yang beragama non-Islam.

Dengan adanya aturan ini, negara memberikan mekanisme perlindungan bagi warga negara agar perkawinan tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga memiliki keabsahan substansial sesuai dengan norma hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

File Referensi Untuk Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Screenshoot
Nama File
26758_id_pembatalan_perkawinan_berdasarkan_undang_undang_nomor_1_tahun_1974_tentang_perka.pdf

Ukuran File
0.28 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Link Download File...


admin
Admin
2026-06-04 07:46:04

Pengujian Undang Undang Nomor Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahu...


admin
Admin
2026-06-02 21:24:04

Hukum Perkawinan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Link Download F...


admin
Admin
2026-06-04 08:16:04

Undang Undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dan Link Download File Refe...


admin
Admin
2026-06-04 15:56:04

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Link Download F...


admin
Admin
2026-06-05 05:50:09