Perkawinan merupakan salah satu aspek paling fundamental dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara hukum, pengaturan mengenai perkawinan di Indonesia disatukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kehadiran undang-undang ini menandai babak baru dalam unifikasi hukum perkawinan yang sebelumnya bersifat pluralistik dan didasarkan pada hukum adat, hukum agama, serta ketentuan kolonial.
Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Definisi ini menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar kontrak perdata, melainkan sebuah ikatan yang sakral dan memiliki dimensi spiritual yang kuat dalam masyarakat Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini menunjukkan penghormatan negara terhadap keberagaman keyakinan. Selanjutnya, ayat (2) mewajibkan agar setiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini penting sebagai bukti autentik dan demi kepastian hukum bagi pasangan serta keturunan mereka.
Untuk melangsungkan perkawinan, terdapat syarat-syarat material yang harus dipenuhi, antara lain:
Undang-undang ini mengatur bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat. Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Hak dan kewajiban utama mereka meliputi:
Dalam Pasal 35, UU No. 1 Tahun 1974 membedakan dua jenis harta, yakni harta bersama dan harta bawaan. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan adalah harta yang dibawa masing-masing sebelum menikah atau yang diperoleh sebagai hadiah/warisan, yang tetap menjadi hak milik masing-masing pihak kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atau atas keputusan pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Alasan-alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perceraian diatur secara limitatif dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, seperti salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau meninggalkan pihak lain selama waktu tertentu tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan landasan hukum utama yang menjamin ketertiban dan perlindungan hukum dalam institusi perkawinan di Indonesia. Dengan menekankan aspek religiusitas sekaligus kepastian administratif, undang-undang ini berupaya menyeimbangkan hak-hak individu dengan tanggung jawab sosial dalam membentuk keluarga yang kokoh sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
