Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang bermutu, aman, dan hemat biaya. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung, diperlukan suatu pedoman yang komprehensif mengenai pemilihan, penyediaan, dan penggunaan obat. Formularium Rumah Sakit (FRS) merupakan daftar obat yang memenuhi kriteria kebutuhan terapi bagi sebagian besar pasien yang dirawat di rumah sakit, yang disusun berdasarkan penilaian obat yang paling efektif, aman, dan biaya paling efisien (cost-effective). Penggunaan obat yang rasional adalah syarat mutlak untuk mencapai outcome terapi yang optimal. Oleh karena itu, pedoman ini disusun sebagai acuan bagi seluruh tenaga medis dan kefarmasian dalam memilih obat pada Formularium Nasional maupun Formularium Rumah Sakit, sehingga terjadi kesepakatan klinis (clinical consensus) di lingkungan RSUD H. Badaruddin Tanjung. Dokumen ini mengatur seluruh proses mulai dari seleksi obat masuk formularium, penetapan standar penggunaan, hingga monitoring dan evaluasi keamanan obat (HOS/ADC) untuk memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama. Penyusunan formularium di RSUD H. Badaruddin Tanjung mengacu pada prinsip-prinsip ilmiah dan regulasi yang berlaku untuk menjamin efektivitas terapi. Memastikan pasien menerima obat yang tepat sesuai indikasi klinis, dosis, cara pemberian, dan durasi yang adekuat, serta pada biaya terjangkau bagi pasien dan rumah sakit. Mengutamakan pertimbangan medis dan bukti ilmiah (Evidence-Based Medicine) dalam pemilihan obat, menghindari konflik kepentingan, serta mempromosikan praktik resep yang baik. Selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI, Formularium Nasional, dan standar akreditasi rumah sakit (SNARS) dalam tata kelola obat dan kefarmasian. Menyeleksi obat generik berkualitas atau obat bermerek yang memiliki cost-effectiveness tinggi guna menekan biaya perawatan tanpa mengorbankan mutu pelayanan. Penyusunan dan revisi formularium di RSUD H. Badaruddin Tanjung dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit dan dikoordinir oleh Komite Farmasi dan Terapi. KFT bertugas menyusun kebijakan mutu, menetapkan standar pelayanan, serta melakukan review berkala terhadap daftar obat. Anggota KFT terdiri dari dokter spesialis dari berbagai divisi, dokter umum, apoteker manajerial, apoteker klinis, dan perwakilan keperawatan. Proses seleksi obat harus mengikuti alur yang terstruktur, dimulai dari inisiasi kebutuhan obat baru dari klinik/kamar rawat, tinjauan pustaka (literature review) oleh Farmako Terap, serta diskusi panel ahli sebelum diputuskan dalam rapat pleno KFT. Tahapan ini bertujuan memvalidasi efikasi dan keamanan obat sebelum ditambahkan ke dalam formularium. Untuk mempermudah pengelolaan, obat-obatan di RSUD H. Badaruddin Tanjung dikategorikan ke dalam beberapa kelompok layanan untuk memudahkan pengelolaan. Pelaksanaan pedoman ini dievaluasi secara berkala (minimal 6 bulan sekali). Indikator yang dinilai meliputi persentase resep yang sesuai formularium, preskripsi obat generik, insiden HOS (Hati-hati Obat Serius), pencapaian waktu pelayanan resep, serta ketersediaan stok obat esensial. Hasil monev digunakan sebagai bahan rekomendasi revisi formularium tahunan. Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai pedoman formularium, permohonan obat non-formularium, atau laporan HOS, silakan menghubungi Instalasi Farmasi RSUD H. Badaruddin Tanjung.Pedoman Penyusunan Formularium & Penggunaan Obat
Latar Belakang
Prinsip & Tujuan
Rational Drug Use
Profesionalisme Medis
Kepatuhan Regulasi
Efisiensi Biaya
Mekanisme Penyusunan & Penggunaan
1. Organisasi Komite Farmasi dan Terapi (KFT)
2. Alur Seleksi Obat (Flowchart PTTK)
3. Kategori Obat dalam Formularium
Kategori Deskripsi Kebijakan Penggunaan NNO (Non-Narcotic, Narcotic, Psychotropic) Obat yang bebas digunakan tanpa batasan khusus. Tersedia di semua instalasi farmasi. Obat Terkontrol (Narkotik & Psikotropik) Obat dengan potensi penyalahgunaan tinggi. Wajib menggunakan formulir khusus (R/ Narkotik) dan pemantauan ketat (Laporan N-2). Obat Esensial & Logistik Obat life-saving dan program pemerintah. Wajib tersedia 100%, prioritas pengadaan. Non-Formularium Obat yang tidak terdaftar dalam FRS. Hanya dapat diresepkan setelah mendapat surat keputusan persetujuan KFT (SKP KFT) terkait permintaan pasien (Patient Request). 4. Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Informasi & Konsultasi
