Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan
IAIN Salatiga
Kode etik merupakan landasan moral dan pedoman perilaku yang mengatur kehidupan akademik, kependidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta ketenagaan di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berbasis nilai-nilai Islam, IAIN Salatiga berkomitmen untuk menciptakan suasana akademik yang sehat, bersih, berintegritas, dan berkarakter Islami. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
1. Landasan dan Tujuan
Penyusunan kode etik ini bertumpu pada landasan normatif, religius, dan legal. Secara normatif, hal ini merujuk pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara religius, kode etik didasarkan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah serta prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jamaah. Secara legal, pedoman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah, serta Statuta IAIN Salatiga.
Tujuan dari penerapan kode etik ini adalah untuk membina, melindungi, dan meningkatkan harkat martabat serta profesionalisme para dosen dan tenaga kependidikan. Selain itu, kode etik berfungsi sebagai sarana mencegah terjadinya penyimpangan perilaku, serta menciptakan iklim kerja dan belajar yang kondusif, transparan, dan akuntabel.
2. Nilai-Nilai Dasar
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, seluruh sivitas akademika harus mengedepankan nilai-nilai dasar sebagai berikut:
- Iman dan Piety (Ketakwaan): Menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam setiap tindakan dan keputusan.
- Integritas: Menjaga konsistensi antara ucapan, pikiran, dan tindakan dalam mengabdi pada lembaga.
- Profesionalisme: Melaksanakan tugas dan kewajiban dengan kompetensi tinggi dan penuh tanggung jawab.
- Inovasi: Bersemangat untuk melakukan perbaikan dan pengembangan yang berkelanjutan.
- Kejujuran: Bersikap jujur, transparan, dan anti-korupsi.
- Menjaga Kehormatan: Menghargai martabat diri sendiri, orang lain, dan almamater.
3. Kode Etik Dosen
Dosen sebagai tenaga pendidik dan pengembang ilmu pengetahuan memiliki peran strategis. Dosen di IAIN Salatiga wajib memegang teguh etika akademik dan etika kependidikan yang meliputi hal-hal berikut:
a. Dalam Bidang Pendidikan dan Pengajaran
- Mengembangkan budaya akademik yang dinamis dan mencerdaskan melalui proses pembinaan yang sistematis, kreatif, dan inovatif.
- Menghargai setiap mahasiswa tanpa diskriminasi, serta berlaku adil, objektif, dan transparan dalam menilai.
- Menyajikan kebenaran ilmiah secara jujur, meningkatkan wawasan, dan mengembangkan potensi serta kreativitas mahasiswa.
- Menyampaikan materi kuliah yang sesuai dengan silabus dan satuan acara pembelajaran (SAP), serta tidak melakukan manipulasi penilaian akademik.
- Menjadi teladan (uswah hasanah) bagi mahasiswa dalam perilaku berpakaian, berbicara, dan bergaul, sesuai dengan nilai-nilai Islam moderat.
b. Dalam Bidang Penelitian
- Mengembangkan, menjaga, dan memajukan sains, teknologi, dan seni melalui penelitian yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan nasional dan nilai-nilai Islam.
- Menghargai karya intelektual orang lain dan menghindari plagiarisme dalam bentuk apa pun.
- Menghormati kerahasiaan data dan informasi penelitian yang belum dipublikasikan maupun yang bersifat rahasia demi kepentingan responden atau institusi.
- Tidak menggunakan dana penelitian untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturan keuangan.
c. Dalam Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
- Mengembangkan dan memanfaatkan keahlian intelektual untuk kepentingan umat manusia dan pembangunan bangsa.
- Menerapkan hasil penelitian untuk kemajuan masyarakat, berorientasi pada pemberdayaan dan kearifan lokal.
- Mengutamakan etika profesi dan etika sosial dalam berinteraksi dengan masyarakat.
4. Kode Etik Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan (Tendik) merupakan pilar penunjang keberlangsungan institusi. Setiap pegawai di lingkungan IAIN Salatiga wajib:
- Pelayanan Prima: Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan tepat kepada mahasiswa, dosen, dan masyarakat tanpa pamrih.
- Kedisiplinan: Menghormati jam kerja, menghindari penyalahgunaan fasilitas kerja untuk kepentingan pribadi pada jam kerja, dan mematuhi peraturan administrasi.
- Kebersamaan: Menjaga hubungan kerja yang harmonis, saling menghargai, dan bekerja sama untuk kepentingan organisasi.
- Rahasia Jabatan: Menjaga kerahasiaan dokumen pekerjaan dan data-data institusi yang belum diumumkan secara resmi.
- Penampilan: Berpakaian rapi, sopan, dan menyesuaikan dengan norma Islam dan budaya akademik perguruan tinggi.
- Anti-Korupsi: Tidak menerima suap, gratifikasi, atau hal-hal yang dapat merugikan institusi dalam bentuk apa pun.
5. Larangan
Sebagai langkah konkret untuk menjaga kehormatan institusi, kode etik juga menegaskan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Dosen maupun Tenaga Kependidikan:
- Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain.
- Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, atau pelecehan seksual verbal maupun non-verbal di lingkungan kampus.
- Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Menggunakan nama institusi IAIN Salatiga untuk kegiatan politik praktis atau pribadi yang tidak dibenarkan.
- Mengadu domba atau memecah belah persatuan dan kesatuan di lingkungan kampus.
- Memalsukan dokumen, karya ilmiah, atau data administratif untuk kepentingan jenjang karier, pendidikan, atau pelayanan.
6. Sanksi
Pelanggaran terhadap kode etik akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya. Sanksi ini bertujuan bersifat pembinaan namun tetap memiliki efek pembaruan agar jera. Jenis sanksi meliputi:
- Sanksi Ringan: Peringatan lisan atau tertulis untuk pelanggaran yang berdampak kecil.
- Sanksi Sedang: Penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, atau mutasi untuk pelanggaran yang merugikan kinerja lembaga.
- Sanksi Berat: Penundaan kenaikan jabatan, pembekuan dana penelitian, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat untuk pelanggaran berat seperti korupsi, pelecehan seksual, atau tindak kriminal.
Penanganan kasus pelanggaran akan ditangani oleh Badan Pengawas Kode Etik atau komite etik yang ada di lingkungan IAIN Salatiga melalui prosedur sidang etik yang adil dan objektif.
Penerapan kode etik ini adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap pedoman ini, diharapkan IAIN Salatiga dapat terus berkiprah sebagai perguruan tinggi unggul yang melahirkan generasi cendekiawan Muslim yang berilmu, beramal, dan berakhlak mulia.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.