Admin 06 Jun 2026 15:16

 

Kode Etik Tenaga Kependidikan

Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima dalam rangka mendukung visi dan misi Universitas Baiturrahmah.

Pendahuluan

Universitas Baiturrahmah sebagai institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan mencetak generasi unggul, menempatkan Tenaga Kependidikan sebagai elemen vital dalam keberlangsungan organisasi. Tenaga Kependidikan bukan hanya sebagai pendukung administratif, tetapi sebagai edukator yang turut andil dalam membentuk karakter dan kualitas sivitas akademika.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, diperlukan suatu pedoman perilaku yang mengikat seluruh Tenaga Kependidikan. Kode Etik ini disusun sebagai rujukan dalam bertindak, berinteraksi, dan mengambil keputusan di lingkungan kampus demi tercapainya tujuan pendidikan yang mulia.

Kode etik ini berlaku bagi seluruh Tenaga Kependidikan, baik yang berstatus sebagai Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, maupun tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Universitas Baiturrahmah.

Nilai Dasar dan Prinsip

Setiap Tenaga Kependidikan Universitas Baiturrahmah wajib menerapkan nilai-nilai dasar berikut dalam setiap aspek pelaksanaan tugas:

1. Iman dan Taqwa

Menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam setiap perilaku dan pengambilan keputusan, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh agama dan norma sosial.

2. Integritas

Memegang teguh kejujuran, keadilan, dan konsistensi dalam bertindak. Tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), atau penyalahgunaan wewenang.

3. Profesionalisme

Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar kompetensi, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

4. Tanggung Jawab

Memahami dan melaksanakan kewajiban secara penuh, serta siap mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan kepada atasan dan institusi.

5. Keteladanan

Menjadi suri taulada bagi mahasiswa dan rekan kerja melalui sikap, ucapan, dan tindakan yang sopan, santun, dan bermartabat.

6. Inovasi dan Kreativitas

Terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengembangan diri dan pemanfaatan teknologi informasi secara efektif.

Kewajiban Tenaga Kependidikan

Untuk merealisasikan nilai-nilai di atas, setiap Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Menaati Peraturan: Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta peraturan internal Universitas Baiturrahmah.
  • Menjaga Kerahasiaan: Melindungi kerahasiaan data, dokumen, dan informasi institusi, mahasiswa, maupun rekan kerja yang tidak boleh diumumkan kepada publik.
  • Fasilitas Sarana dan Prasarana: Menjaga dan merawat aset, fasilitas, dan sarana prasarana kampus dengan baik agar dapat digunakan secara optimal.
  • Pelayanan Prima: Memberikan pelayanan yang ramah, cepat, tepat, dan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat akademika (Mahasiswa, Dosen, Tamu, dan Rekan Kerja).
  • Pengembangan Kompetensi: Aktif mengikuti pelatihan, pendidikan, dan kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugas untuk meningkatkan kapasitas diri.
  • Koneksi Antar Unit: Membangun kerja sama yang harmonis dengan unit kerja lain dan menghindari sikap sektarian yang merugikan organisasi.
  • Penampilan: Menjaga penampilan fisik yang rapi, sopan, dan sesuai dengan budaya akademik serta norma yang berlaku di lingkungan Universitas Baiturrahmah.

Larangan

Dalam menjalankan tugas, Tenaga Kependidikan dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut:

  • Menyalahgunakan wewenang atau fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi atau pihak luar yang tidak sah.
  • Melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap siapapun.
  • Memberikan pelayanan yang tidak adil atau meminta imbalan (suap) sebagai syarat pelayanan.
  • Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Mengkonsumsi minuman keras atau bertindak mabuk di lingkungan kampus.
  • Melakukan kekerasan fisik, verbal, atau seksual terhadap siapapun di lingkungan kerja.
  • Menyebarluaskan berita bohong (hoaks) atau informasi yang dapat merusak citra baik Universitas.
  • Mencuri, merusak, atau melakukan penggelolaan aset milik Universitas.

Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Tenaga Kependidikan akan dikenai sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang ditinjau berdasarkan:

  • Sifat pelanggaran (disengaja atau tidak).
  • Dampak pelanggaran terhadap institusi dan pihak lain.
  • Ulangan pelanggaran (residivis).

Berikut adalah tingkatan sanksi yang mungkin diterapkan:

Tingkat Pelanggaran Jenis Sanksi
Pelanggaran Ringan Teguran lisan atau tertulis dari atasan langsung.
Pelanggaran Sedang Surat peringatan (SP1, SP2, SP3), penundaan kenaikan pangkat/kenaikan berkala, atau mutasi jabatan.
Pelanggaran Berat Pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, skorsing, atau pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Tindak Pidana Pelaporan kepada pihak berwajib (kepolisian/kejaksaan) jika pelanggaran mengandung unsur tindak pidana hukum.

Menjungjung Integritas Bersama

Kode etik ini merupakan komitmen bersama untuk membangun Universitas Baiturrahmah yang lebih baik. Jika Anda menyaksikan pelanggaran kode etik, silakan laporkan melalui kanal resmi Universitas.

Unduh Dokumen Resmi PDF
```

File Referensi Untuk Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Baiturrahmah
Screenshoot
Nama File
kode_etik_tenaga_pendidikan.pdf

Ukuran File
0.54 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Baiturrahmah. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Baiturrahmah dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 15:16:15

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-07 03:32:17

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Trilogi dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 01:16:14

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 19:32:16

KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 14:20:20