Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima dalam rangka mendukung visi dan misi Universitas Baiturrahmah.Kode Etik Tenaga Kependidikan
Universitas Baiturrahmah sebagai institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan mencetak generasi unggul, menempatkan Tenaga Kependidikan sebagai elemen vital dalam keberlangsungan organisasi. Tenaga Kependidikan bukan hanya sebagai pendukung administratif, tetapi sebagai edukator yang turut andil dalam membentuk karakter dan kualitas sivitas akademika.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, diperlukan suatu pedoman perilaku yang mengikat seluruh Tenaga Kependidikan. Kode Etik ini disusun sebagai rujukan dalam bertindak, berinteraksi, dan mengambil keputusan di lingkungan kampus demi tercapainya tujuan pendidikan yang mulia.
Kode etik ini berlaku bagi seluruh Tenaga Kependidikan, baik yang berstatus sebagai Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, maupun tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Universitas Baiturrahmah.
Setiap Tenaga Kependidikan Universitas Baiturrahmah wajib menerapkan nilai-nilai dasar berikut dalam setiap aspek pelaksanaan tugas:
Menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dalam setiap perilaku dan pengambilan keputusan, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh agama dan norma sosial.
Memegang teguh kejujuran, keadilan, dan konsistensi dalam bertindak. Tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), atau penyalahgunaan wewenang.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar kompetensi, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Memahami dan melaksanakan kewajiban secara penuh, serta siap mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan kepada atasan dan institusi.
Menjadi suri taulada bagi mahasiswa dan rekan kerja melalui sikap, ucapan, dan tindakan yang sopan, santun, dan bermartabat.
Terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengembangan diri dan pemanfaatan teknologi informasi secara efektif.
Untuk merealisasikan nilai-nilai di atas, setiap Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas, Tenaga Kependidikan dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut:
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Tenaga Kependidikan akan dikenai sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang ditinjau berdasarkan:
Berikut adalah tingkatan sanksi yang mungkin diterapkan:
| Tingkat Pelanggaran | Jenis Sanksi |
|---|---|
| Pelanggaran Ringan | Teguran lisan atau tertulis dari atasan langsung. |
| Pelanggaran Sedang | Surat peringatan (SP1, SP2, SP3), penundaan kenaikan pangkat/kenaikan berkala, atau mutasi jabatan. |
| Pelanggaran Berat | Pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, skorsing, atau pemberhentian hubungan kerja (PHK). |
| Tindak Pidana | Pelaporan kepada pihak berwajib (kepolisian/kejaksaan) jika pelanggaran mengandung unsur tindak pidana hukum. |
Kode etik ini merupakan komitmen bersama untuk membangun Universitas Baiturrahmah yang lebih baik. Jika Anda menyaksikan pelanggaran kode etik, silakan laporkan melalui kanal resmi Universitas.
Unduh Dokumen Resmi PDF
