PENDAHULUAN
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamaju dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal hingga akhir masa jabatan periode 2019-2025.
Laporan kinerja ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif BPD kepada masyarakat Desa Sukamaju. Dokumen ini memuat gambaran umum mengenai pelaksanaan tugas legislatif di tingkat desa, pengawasan kinerja pemerintah desa, serta aspirasi masyarakat yang telah ditampung dan diperjuangkan selama periode ini.
DASAR HUKUM DAN VISI MISI
Kinerja BPD Desa Sukamaju selama periode ini bertumpu pada dasar hukum yang kuat, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati mengenai Tata Tertib BPD. Dalam menjalankan amanat rakyat, BPD berpegang teguh pada visi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Untuk mewujudkan visi tersebut, misi yang diemban BPD meliputi:
- Memperkuat fungsi legislasi produk hukum desa yang pro-rakyat.
- Meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
- Menjadikan BPD sebagai wadah aspirasi yang responsif bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Mendorong terciptanya sinergitas yang harmonis antara Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan.
PELAKSANAAN TUGS POKOK DAN FUNGSI
1. Fungsi Legislasi
Salah satu pilar utama kinerja BPD adalah pembentukan Peraturan Desa (Perdes). Selama periode 2019-2025, BPD telah mengesahkan berbagai Perdes strategis yang mendukung tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa capaian legislatif yang signifikan antara lain:
- Pengesahan Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya, yang disusun berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
- Pembentukan Perdes tentang Tata Kelola Keuangan Desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Perdes Kewaspadaan Dini dan Penanggulangan Bencana sebagai respons terhadap dinamika lingkungan dan keamanan desa.
- Perdes tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa guna mengoptimalkan aset desa untuk kesejahteraan bersama.
2. Fungsi Pengawasan
BPD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa Pemerintah Desa menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tidak bersifat mencari-cari kesalahan, melainkan bersifat konstruktif dan pengiringan. Ranah pengawasan yang dilakukan mencakup:
- Pengawasan Kebijakan: Mengawasi kebijakan Kepala Desa agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang berlaku.
- Pengawasan Keuangan: Mengawasi penggunaan APBDes secara berkala melalui pembahasan Laporan Realisasi Anggaran Semester I dan Semester II. BPD memastikan setiap pengeluaran memiliki bukti yang sah dan tepat sasaran.
- Pengawasan Pembangunan: Melakukan monitoring langsung ke lapangan terhadap fisik pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, irigasi, dan balai desa, untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu.
3. Fungsi Aspirasi
BPD berperan sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Desa. Untuk memaksimalkan penyerapan aspirasi, BPD telah menerapkan mekanisme reses dan jemput aspirasi secara berkala di setiap dusun. Hasil dari penyerapan aspirasi ini kemudian ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada Kepala Desa.
Beberapa aspirasi masyarakat yang berhasil diwujudkan antara lain: perbaikan jalan setapak di Dusun 2, pengadaan sarana air bersih di area perbukitan, serta penambahan fasilitas penerangan jalan umum di kawasan pemukiman padat.
HASIL DAN CAPAIAN KINERJA
Secara kuantitas, kinerja BPD dapat diringkas dalam beberapa indikator keberhasilan sebagai berikut:
| Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Rapat Pleno dan Rapat Kerja | 60 Kali | 65 Kali | Terlampaui, terdapat rapat mendadak untuk isu mendesak. |
| Pembahasan Rancangan Perdes | 15 Perdes | 14 Perdes | Mendekati target, satu perdes tertunda pembahasannya. |
| Kunjungan Lapangan (Monitoring) | 40 Kali | 42 Kali | Tercapai dengan baik. |
| Penampungan Aspirasi Masyarakat | 100 Usulan | 125 Usulan | Tingkat partisipasi masyarakat meningkat. |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa kinerja BPD secara umum telah mencapai target yang telah ditetapkan di awal periode. Komunikasi antar lembaga berjalan baik, sehingga proses legislasi menjadi lebih dinamis.
KENDALA DAN HAMBATAN
Meskipun telah bekerja keras, BPD menyadari bahwa dalam perjalanannya menghadapi berbagai kendala yang perlu menjadi catatan evaluasi bagi periode selanjutnya. Hambatan-hambatan tersebut meliputi:
- Keterbatasan Kapasitas SDM: Tidak semua anggota BPD memiliki latar belakang hukum atau administrasi publik, sehingga membutuhkan waktu lebih lama dalam memahami draft Perdes yang teknis.
- Jadwal Kegiatan yang Bentrok: Sebagian anggota BPD memiliki aktivitas utama di luar keanggotaan BPD, terkadang menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kuorum rapat tertentu.
- Koordinasi dengan OPD: Komunikasi vertical dengan Organisasi Perangkat Daerah tingkat kecamatan atau kabupaten terkadang terkendala birokrasi, memperlambat proses fasilitasi peraturan desa.
- Polarisasi Politik: Di tahun-tahun politik, dinamika di internal BPD dan hubungan dengan Pemerintah Desa sempat mengalami tensi tinggi, namun berhasil dikelola dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa Desa Sukamaju periode 2019-2025 telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Meskipun terdapat berbagai tantangan, komitmen untuk memajukan desa dan menyerap aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Sukamaju atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam menjalankan amanat ini terdapat kesalahan atau kekurangan.
Harapan kami adalah kinerja yang telah dicapai periode ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi kepengurusan BPD selanjutnya untuk mewujudkan Desa Sukamaju yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Desa Sukamaju, 20 Oktober 2025
Badan Permusyawaratan Desa
Desa Sukamaju
(Nama Ketua BPD)
