Obat keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Penjualan obat-obatan semacam itu tidak hanya melanggar ketentuan perundangundangan, tetapi juga menimbulkan dampak kriminal yang signifikan. Tulisan ini memberikan analisis yuridis mengenai perbuatan memperjualbelikan obat keras yang tidak memenuhi standar, dengan menelaah unsur-unsur kriminal, regulasi yang relevan, serta sanksi yang dapat dikenakan.
Beberapa peraturan utama yang menjadi acuan dalam penindakan tindak pidana ini antara lain:
Untuk dapat dipidana, perbuatan memperjualbelikan obat keras yang tidak memenuhi standar harus memenuhi unsurunsur sebagai berikut:
Orang perseorangan atau badan hukum yang secara sadar dan sengaja melakukan peredaran obat keras.
Setiap individu atau lembaga yang menjadi konsumen atau penerima obat keras tersebut.
Adanya pelanggaran terhadap UU Narkotika, UU ObatObatan, atau peraturan BPOM yang mengharuskan obat memiliki nomor registrasi, izin edar, dan standar keamanan.
Pelaku harus memiliki kesengajaan (dolus) atau kelalaian berat (culpa) dalam memperjualbelikan obat yang tidak memenuhi standar.
Hubungan sebabakibat antara peredaran obat tidak standar dengan kerugian atau bahaya bagi kesehatan publik harus dapat dibuktikan.
Seorang pedagang online menjual "pil penambah stamina" yang tidak terdaftar di BPOM. Analisis laboratorium menemukan kandungan zat terlarang yang dapat menyebabkan keracunan hati. Korban mengajukan laporan polisi.
Dalam kasus tersebut, unsurunsur berikut dapat diidentifikasi:
Dengan demikian, penjual dapat dikenakan pasal 112 KUHP serta pasalpasal dalam UU Narkotika yang memidana peredaran zat terlarang.
Berikut adalah rentang sanksi yang dapat dijatuhkan, tergantung pada tingkat keparahan dan kuantitas obat yang diperdagangkan:
Penegakan hukum memerlukan koordinasi antara beberapa lembaga:
Selain penegakan hukum, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat tidak standar:
Memperjualbelikan obat keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan merupakan tindak pidana yang diatur secara ketat dalam KUHP, UU Narkotika, dan regulasi BPOM. Unsurunsur kriminalitas meliputi kesengajaan atau kelalaian, perbuatan melawan hukum, serta hubungan kausal antara peredaran obat dan kerugian bagi konsumen. Sanksi yang dijatuhkan dapat mencapai penjara panjang dan denda yang signifikan, terutama bila peredaran dilakukan dalam skala besar.
Upaya penegakan harus melibatkan aparat penegak hukum, otoritas kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat mekanisme kontrol, diharapkan peredaran obat tidak standar dapat diminimalisir, sehingga kesehatan dan keselamatan masyarakat tetap terlindungi.
Referensi: KPK, BPOM, UndangUndang No. 35 Tahun 2009, UndangUndang No. 23 Tahun 1997.
