Admin 08 Jun 2026 11:22

 

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memperjualbelikan Obat Keras yang Tidak Memenuhi Standar dan Persyaratan Keamanan

Obat keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Penjualan obat-obatan semacam itu tidak hanya melanggar ketentuan perundangundangan, tetapi juga menimbulkan dampak kriminal yang signifikan. Tulisan ini memberikan analisis yuridis mengenai perbuatan memperjualbelikan obat keras yang tidak memenuhi standar, dengan menelaah unsur-unsur kriminal, regulasi yang relevan, serta sanksi yang dapat dikenakan.

1. Dasar Hukum

Beberapa peraturan utama yang menjadi acuan dalam penindakan tindak pidana ini antara lain:

  • KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) Pasal 112 mengatur mengenai penjualan, penguasaan, dan peredaran obat berbahaya.
  • UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat definisi, klasifikasi, dan sanksi bagi pelaku peredaran narkotika.
  • UndangUndang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengendalian Makanan, Minuman, dan Obat memberikan wewenang kepada BPOM dalam menetapkan standar mutu dan keamanan obat.
  • Peraturan BPOM No. 45/2019 mengatur prosedur pendaftaran, produksi, dan peredaran obat keras.

2. Unsur-Unsur Tindak Pidana

Untuk dapat dipidana, perbuatan memperjualbelikan obat keras yang tidak memenuhi standar harus memenuhi unsurunsur sebagai berikut:

2.1. Subjek Aktif

Orang perseorangan atau badan hukum yang secara sadar dan sengaja melakukan peredaran obat keras.

2.2. Subjek Pasif

Setiap individu atau lembaga yang menjadi konsumen atau penerima obat keras tersebut.

2.3. Perbuatan Melawan Hukum

Adanya pelanggaran terhadap UU Narkotika, UU ObatObatan, atau peraturan BPOM yang mengharuskan obat memiliki nomor registrasi, izin edar, dan standar keamanan.

2.4. Kesalahan (Culpa atau Mens Rea)

Pelaku harus memiliki kesengajaan (dolus) atau kelalaian berat (culpa) dalam memperjualbelikan obat yang tidak memenuhi standar.

2.5. Kausalitas

Hubungan sebabakibat antara peredaran obat tidak standar dengan kerugian atau bahaya bagi kesehatan publik harus dapat dibuktikan.

3. Analisis Kasus Praktis

Seorang pedagang online menjual "pil penambah stamina" yang tidak terdaftar di BPOM. Analisis laboratorium menemukan kandungan zat terlarang yang dapat menyebabkan keracunan hati. Korban mengajukan laporan polisi.

Dalam kasus tersebut, unsurunsur berikut dapat diidentifikasi:

  • Subjek Aktif: Penjual online.
  • Perbuatan Melawan Hukum: Menjual produk tanpa izin edar.
  • Kesalahan: Penjual mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa produk tidak terdaftar.
  • Kausalitas: Terbukti adanya keracunan akibat zat terlarang.

Dengan demikian, penjual dapat dikenakan pasal 112 KUHP serta pasalpasal dalam UU Narkotika yang memidana peredaran zat terlarang.

4. Sanksi Pidana

Berikut adalah rentang sanksi yang dapat dijatuhkan, tergantung pada tingkat keparahan dan kuantitas obat yang diperdagangkan:

  • Pasal 112 KUHP: Pidana penjara 112 tahun dan/atau denda Rp500 juta Rp5 miliar.
  • UU Narkotika:
    • Pengedar dalam skala kecil: penjara 515 tahun, denda Rp1 miliar Rp5 miliar.
    • Pengedar dalam skala besar: penjara 1520 tahun atau seumur hidup, denda maksimum Rp10 miliar.
  • UU ObatObatan: Pidana penjara 16 tahun, denda Rp250 juta Rp3 miliar.

5. Upaya Penegakan Hukum

Penegakan hukum memerlukan koordinasi antara beberapa lembaga:

  • Polri Penyidikan awal, penyitaan barang bukti, dan penangkapan.
  • Kejaksaan Penyusunan dakwaan dan penuntutan.
  • Pengadilan Negeri/Tipikor Persidangan dan pemutusan hukuman.
  • BPOM Verifikasi standar produk serta pemberian sanksi administratif (penarikan produk, pencabutan izin).

6. Peran Masyarakat dan Pencegahan

Selain penegakan hukum, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat tidak standar:

  • Melaporkan iklan atau penjualan online yang mencurigakan.
  • Menggunakan aplikasi resmi BPOM untuk memeriksa nomor registrasi obat.
  • Edukasi publik mengenai bahaya obat tidak terdaftar.
  • Kerjasama dengan platform ecommerce untuk memblokir penjual ilegal.

7. Kesimpulan

Memperjualbelikan obat keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan merupakan tindak pidana yang diatur secara ketat dalam KUHP, UU Narkotika, dan regulasi BPOM. Unsurunsur kriminalitas meliputi kesengajaan atau kelalaian, perbuatan melawan hukum, serta hubungan kausal antara peredaran obat dan kerugian bagi konsumen. Sanksi yang dijatuhkan dapat mencapai penjara panjang dan denda yang signifikan, terutama bila peredaran dilakukan dalam skala besar.

Upaya penegakan harus melibatkan aparat penegak hukum, otoritas kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat mekanisme kontrol, diharapkan peredaran obat tidak standar dapat diminimalisir, sehingga kesehatan dan keselamatan masyarakat tetap terlindungi.

Referensi: KPK, BPOM, UndangUndang No. 35 Tahun 2009, UndangUndang No. 23 Tahun 1997.

File Referensi Untuk TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERJUALBELIKAN OBAT KERAS YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN
Screenshoot
Nama File
b011171530_skripsi_1_2.pdf

Ukuran File
1.62 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERJUALBELIKAN OBAT KERAS YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERJUALBELIKAN OBAT KERAS YANG TIDAK MEMENUHI S...


admin
Admin
2026-06-08 11:22:05

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG I...


admin
Admin
2026-06-09 09:50:27

Penarikan Dan Pemusnahan Obat Tradisional Yang Tidak Memenuhi Persyaratan dan Link Downloa...


admin
Admin
2026-06-08 09:44:22

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-07 03:32:17

DAFTAR OBAT KOMPARATOR UJI EKIVALENSI DAN OBAT GENERIK YANG TELAH MEMENUHI KRITERIA BIOEKI...


admin
Admin
2026-06-08 07:36:15