Pendahuluan
Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPM) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas output pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang dihasilkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM). Salah satu indikator keberhasilan program ini adalah dokumentasi dan diseminasi hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang memuat Best Practices (praktik terbaik).
Untuk mendorong dosen pembimbing lapangan (DPL) dan dosen pengampu mata kuliah KKN-PPM untuk menulis dan mempublikasikan artikel ilmiah, UGM menyediakan skema insentif. Dokumen ini merinci syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh dosen dalam pengajuan insentif tersebut.
Catatan Penting: Insentif ini diberikan khusus bagi artikel ilmiah ditulis berdasarkan pengalaman nyata dan data lapangan selama pelaksanaan KKN-PPM, yang berfokus pada inovasi, pemberdayaan, dan keberlanjutan program di desa/kelurahan mitra.
I. Kualifikasi dan Kelayakan Peserta
Insentif penulisan artikel ilmiah ini dapat diajukan oleh dosen yang memenuhi kriteria berikut:
- Status Kepegawaian: Dosen Tetap Yayasan atau Dosen PNS UGM yang aktif mengajar dan melakukan pengabdian.
- Peran dalam KKN-PPM: Terdaftar secara resmi sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) atau Dosen Pengusul/ Pengampu pada periode KKN-PPM terkait.
- Kewajiban Administratif: Telah menyelesaikan seluruh administrasi pelaksanaan KKN-PPM (penyetoran laporan akhir, rekapitulasi dana, dan penilaian mahasiswa) dengan baik.
- Ketentuan Artikel: Artikel yang diajukan yang asli, bukan hasil jiplakan (plagiasi), dan belum pernah mendapatkan insentif penulisan dari sumber dana lain di UGM untuk judul yang sama.
II. Kriteria dan Ruang Lingkup Artikel Ilmiah Best Practices
Artikel yang diajukan haruslah berupa tulisan ilmiah populer atau jurnal ilmiah yang mendokumentasikan praktik terbaik (Best Practices). Adapun kriteria konten yang harus dipenuhi adalah:
- Relevansi Tema: Topik artikel harus sesuai dengan tema atau fokus program KKN-PPM yang diampu, seperti kesehatan masyarakat, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, teknologi tepat guna, atau lingkungan.
- Nilai Kebaruan (Novelty): Artikel harus menunjukkan adanya inovasi metode, pendekatan, atau teknologi yang diterapkan di masyarakat, bukan sekadar laporan kegiatan rutin.
- Analisis Kritis: Memuat analisis mendalam mengenai permasalahan masyarakat, solusi yang ditawarkan, proses implementasi, hambatan yang dihadapi, serta strategi penyelesaian.
- Impak dan Keberlanjutan: Menjelaskan dampak nyata yang dirasakan oleh mitra (masyarakat) serta rekomendasi untuk keberlangsungan program pasca-KKN.
Struktur Artikel Ilmiah
Artikel yang diajukan disarankan mengikuti struktur ilmiah standar yang meliputi:
- Judul: Efektif, menarik, dan mencerminkan isi best practices.
- Abstrak: Ringkasan latar belakang, metode, hasil, dan kesimpulan (maksimal 200 kata).
- Pendahuluan: Latar belakang masalah di desa mitra dan tujuan pengabdian.
- Metode: Pendekatan partisipatif, metode implementasi program, dan profil mitra.
- Hasil dan Pembahasan: Presentasi data kegiatan, respon masyarakat, dan analisis keberhasilan program.
- Kesimpulan dan Saran: Rangkuman praktik terbaik dan saran untuk pihak terkait.
- Daftar Pustaka: Referensi yang relevan dan mutakhir.
III. Kategori Jurnal dan Media Publikasi
Insentif diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitan dan reputasi media publikasi atau jurnal yang diterbitkan. Kategori tersebut meliputi:
| Kategori | Kriteria Media/Jurnal | Keterangan Tambahan |
| Kategori A | Jurnal Internasional Terakreditasi Q1, Q2, Q3, atau Q4 (terindeks Scopus/WoS). | Artikel berbahasa Indonesia atau Inggris. |
| Kategori B | Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 1, SINTA 2, atau SINTA 3. | Terbit di Indonesia, ber-ISSN, terakreditasi ARJUNA. |
| Kategori C | Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 4, SINTA 5, atau SINTA 6. | Terbit di Indonesia, ber-ISSN. |
| Kategori D | Media Massa Nasional Terpercaya (Opini/Artikel Opini) atau Jurnal Non-Akreditasi Namun Ber-ISSN. | Harus ada bukti terbit fisik/online. |
IV. Prosedur Pengajuan Insentif
Pengajuan insentif dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Pengabdian kepada Masyarakat (SIPMAS) UGM atau portal yang telah ditentukan oleh Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Persiapan Dokumen: Pemohon (Dosen) menyiapkan softfile artikel dalam format PDF, bukti terbit (LOA atau tanda terbit), dan identitas penulis.
- Login ke Sistem: Masuk ke portal SIPMAS UGM menggunakan akun fakultas/dosen.
- Pengisian Formulir: Mengisi data judul artikel, nama media/jurnal, ISSN, tanggal terbit, dan Nama DPL serta Unit Kerja.
- Upload Berkas: Mengunggah file artikel, bukti accept/terbit, dan scan surat tugas KKN-PPM.
- Verifikasi Admin: Tim DPM UGM akan melakukan verifikasi administratif. Jika terdapat kekurangan dokumen, pemohon akan dihubungi melalui email resmi.
- Penilaian: Reviewer internal akan menilai kelayakan konten artikel apakah sesuai dengan konsep Best Practices KKN-PPM.
- Keputusan: Hasil verifikasi dan penilaian akan diumumkan melalui sistem. Insentif akan dicairkan ke rekening dosen sesuai mekanisme keuangan UGM.
V. Dokumen Persyaratan
Berkas yang wajib diunggah saat pengajuan meliputi:
- Artikel Lengkap: File PDF artikel sesuai format yang diterbitkan oleh jurnal/media (final version).
- Bukti Penerbitan: Surat Bukti Terbit (Proof of Publication) atau URL link aktif artikel yang dapat diakses publik.
- Surat Pernyataan Orisinalitas: Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai (jika diminta saat verifikasi lanjut) bahwa artikel bebas plagiarisme dan merupakan karya sendiri atau tim.
- Hasil Cek Plagiasi: Hasil turnitin atau sejenisnya dengan tingkat kemiripan maksimal 20-25% (sesuai ketentuan jurnal masing-masing).
VI. Ketentuan Pencairan Insentif
Besaran insentif mengacu pada SK Rektor UGM yang berlaku tahun berjalan mengenai tarif layanan pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah. Secara umum, ketentuan pencairan adalah sebagai berikut:
- Insentif hanya diberikan satu kali per judul artikel per periode pelaksanaan KKN-PPM.
- Jika artikel ditulis oleh lebih dari satu penulis (dosen penulis korespondensi dan anggota), insentif diberikan sepenuhnya kepada Penulis Korespondensi yang terdaftar sebagai DPL/Pengusul, atau dibagi rata sesuai kesepakatan tim yang dilampirkan dalam surat pernyataan pembagian insentif.
- Pencairan insentif dilakukan setelah dosen menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan dan disetujui oleh Direktur DPM.
- Potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia bagi pegawai negeri atau swasta akan diterapkan secara otomatis.
VII. Larangan dan Sanksi
Dalam rangka menjaga integritas akademik dan kejujuran ilmiah, berlaku ketentuan sanksi sebagai berikut:
- Dosen yang terbukti melakukan plagiasi, manipulasi data, atau pengambilan hak cipta karya orang lain tanpa izin akan dibatalkan haknya untuk menerima insentif.
- Dosen dilarang mengajukan artikel yang sama untuk klaim insentif ganda dari program berbeda (misal: mengambil insentif penelitian dan insentif pengabdian untuk artikel yang sama).
- Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran etika, dosen wajib mengembalikan dana insentif yang telah diterima ke kas Universitas dan akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian UGM.
VIII. Penutup
Dengan diterbitkannya pedoman syarat dan ketentuan ini, diharapkan seluruh dosen pembimbing KKN-PPM dapat memaksimalkan perannya dalam menghasilkan karya ilmiah berkualitas. Dokumentasi Best Practices bukan hanya sekadar syarat administratif, melainkan merupakan kontribusi nyata bagi ilmu pengetahuan dan pembangunan nasional melalui penerapan teknologi dan ilmu yang tepat sasaran di masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis pengajuan, dosen dapat menghubungi Sekretariat Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM atau mengakses laman resmi pengabdian UGM.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.