Admin 06 Jun 2026 07:56

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Registrasi dan Herregistrasi

Pendahuluan

Registrasi dan herregistrasi merupakan proses administratif yang wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa di setiap awal semester. Proses ini berfungsi sebagai verifikasi status akademik mahasiswa, pemenuhan kewajiban keuangan, serta dasar untuk penerbitan Kartu Rencana Studi (KRS). Kepatuhan terhadap prosedur ini sangat krusial untuk memastikan data mahasiswa tetap aktif di dalam sistem akademik universitas.

Tujuan

Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas, transparan, dan terukur dalam pelaksanaan administrasi akademik sehingga setiap mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dengan status yang sah dan terdokumentasi dengan baik.

Prosedur Registrasi (Mahasiswa Baru)

Registrasi dilakukan oleh mahasiswa yang baru diterima melalui jalur seleksi masuk. Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Pengumuman kelulusan dan persyaratan daftar ulang melalui laman resmi universitas.
  2. Pembayaran biaya pendidikan sesuai dengan tagihan yang tertera pada surat penerimaan.
  3. Verifikasi berkas fisik maupun digital, meliputi ijazah, transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.
  4. Pengambilan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan aktivasi akun sistem informasi akademik (SIAKAD).
  5. Pengarahan akademik (orientasi) sebagai bekal mahasiswa dalam memulai perkuliahan.

Prosedur Herregistrasi (Mahasiswa Lama)

Herregistrasi atau daftar ulang dilakukan oleh mahasiswa aktif pada setiap awal semester untuk memperpanjang masa studi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengecekan status akademik di portal mahasiswa untuk memastikan tidak ada kendala atau sanksi administratif.
  2. Melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya pendidikan melalui bank mitra yang telah ditunjuk oleh universitas.
  3. Setelah pembayaran terkonfirmasi oleh sistem, mahasiswa wajib melakukan pengisian atau pengambilan mata kuliah (KRS Online) melalui sistem informasi akademik.
  4. Melakukan validasi KRS secara daring kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk memastikan beban studi sesuai dengan prestasi akademik (IPK).
  5. Mencetak bukti registrasi semester sebagai bukti sah mahasiswa aktif untuk periode tersebut.

Ketentuan Tambahan

Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akan dinyatakan sebagai mahasiswa tidak aktif atau "non-aktif". Status ini menyebabkan mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik, tidak dapat menggunakan fasilitas kampus, dan masa studi tetap dihitung dalam batas maksimal kelulusan.

Bagi mahasiswa yang memiliki kendala dalam proses pembayaran atau administrasi, diwajibkan untuk melapor ke Biro Administrasi Akademik atau bagian Keuangan selambat-lambatnya satu minggu sebelum masa registrasi berakhir.

Kesimpulan

Kedisiplinan dalam menjalankan SOP registrasi dan herregistrasi adalah tanggung jawab penuh mahasiswa. Dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan, proses pembelajaran akan berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang dapat merugikan mahasiswa di masa depan.

File Referensi Untuk SOP REGISTRASI DAN HERREGISTRASI
Screenshoot
Nama File
sop_ak___registrasi_dan_herregistrasi_akademik.docx

Ukuran File
0.64 MB

Tipe File
DOCX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk SOP REGISTRASI DAN HERREGISTRASI. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

SOP REGISTRASI DAN HERREGISTRASI dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 07:56:11

Registrasi/Her Registrasi Mahasiswa dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-02 18:04:04

Daftar Ulang Herregistrasi Siswa Baru dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-05 06:54:04

De-REGISTRASI USER dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-05-31 08:34:04

Registrasi Pengguna dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-05-31 09:29:03