Registrasi dan herregistrasi merupakan proses administratif yang wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa di setiap awal semester. Proses ini berfungsi sebagai verifikasi status akademik mahasiswa, pemenuhan kewajiban keuangan, serta dasar untuk penerbitan Kartu Rencana Studi (KRS). Kepatuhan terhadap prosedur ini sangat krusial untuk memastikan data mahasiswa tetap aktif di dalam sistem akademik universitas.
Tujuan dari SOP ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas, transparan, dan terukur dalam pelaksanaan administrasi akademik sehingga setiap mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dengan status yang sah dan terdokumentasi dengan baik.
Registrasi dilakukan oleh mahasiswa yang baru diterima melalui jalur seleksi masuk. Langkah-langkahnya meliputi:
Herregistrasi atau daftar ulang dilakukan oleh mahasiswa aktif pada setiap awal semester untuk memperpanjang masa studi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akan dinyatakan sebagai mahasiswa tidak aktif atau "non-aktif". Status ini menyebabkan mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik, tidak dapat menggunakan fasilitas kampus, dan masa studi tetap dihitung dalam batas maksimal kelulusan.
Bagi mahasiswa yang memiliki kendala dalam proses pembayaran atau administrasi, diwajibkan untuk melapor ke Biro Administrasi Akademik atau bagian Keuangan selambat-lambatnya satu minggu sebelum masa registrasi berakhir.
Kedisiplinan dalam menjalankan SOP registrasi dan herregistrasi adalah tanggung jawab penuh mahasiswa. Dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan, proses pembelajaran akan berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang dapat merugikan mahasiswa di masa depan.
