Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2020-2025 merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Jambi dalam melakukan revitalisasi pelayanan air bersih. Transparansi dan profesionalisme menjadi landasan utama dalam pemilihan sosok yang akan menahkodai perusahaan milik daerah ini selama lima tahun ke depan.
Tujuan utama dari seleksi ini adalah untuk menemukan pemimpin yang memiliki visi kuat dalam meningkatkan cakupan layanan air minum bagi warga Kota Jambi. Selain itu, aspek efisiensi operasional dan perbaikan infrastruktur menjadi tantangan utama yang harus dihadapi oleh jajaran direksi yang terpilih nantinya.
Seleksi terbuka ini dilaksanakan secara ketat dengan melalui beberapa tahapan yang melibatkan tim pansel independen. Proses tersebut meliputi:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen kelengkapan calon pelamar sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
- Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK): Meliputi tes psikologi, uji tulis visi misi, serta pendalaman manajerial.
- Wawancara Akhir: Wawancara langsung dengan kepala daerah selaku pemilik modal untuk melihat komitmen dan integritas calon direksi.
Fokus utama dari Direksi periode 2020-2025 adalah percepatan penurunan tingkat kehilangan air (non-revenue water), peningkatan jumlah pelanggan, serta transformasi digital dalam pelayanan pelanggan agar lebih responsif dan transparan.
Pemerintah Kota Jambi menaruh harapan besar agar jajaran direksi yang terpilih dapat bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Tantangan geografis dan kondisi teknis perpipaan di Kota Jambi memerlukan pendekatan yang inovatif. Selain itu, kemandirian finansial perusahaan menjadi parameter penting agar Perumda Air Minum Tirta Mayang tidak hanya menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam menjalankan tugasnya, direksi periode 2020-2025 diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Hal ini mencakup transparansi dalam pengelolaan anggaran, akuntabilitas kinerja, serta tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Kota Jambi. Dengan terpilihnya manajemen yang profesional, diharapkan kualitas pelayanan air bersih dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.