Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan akademik dan administrasi di lingkungan Pascasarjana, pengadaan barang dan jasa diperlukan secara terencana dan sistematis. Prosedur Operasional Baku (POB) ini disusun sebagai pedoman dalam proses penyusunan rencana usulan permintaan pengadaan barang dan jasa perlengkapan rutin agar dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan arahan dan langkah sistematis dalam penyusunan rencana usulan permintaan pengadaan barang dan jasa perlengkapan rutin pada Pascasarjana sehingga: Prosedur ini berlaku untuk seluruh proses penyusunan rencana usulan permintaan pengadaan barang dan jasa perlengkapan rutin yang dilakukan oleh bagian administrasi, staf dan kepala program studi di lingkungan Pascasarjana. Setiap program studi atau unit kerja di Pascasarjana wajib mengidentifikasi kebutuhan perlengkapan rutin yang diperlukan berdasarkan kegiatan operasionalnya. Kebutuhan ini harus disusun secara realistis dan proporsional agar tidak terjadi pemborosan atau kekurangan perlengkapan. Berdasarkan hasil identifikasi, setiap kepala program studi atau penanggung jawab unit menyusun daftar usulan kebutuhan barang dan jasa. Daftar ini harus memuat uraian barang/jasa, jumlah, spesifikasi teknis, estimasi harga, dan alasan kebutuhan. Bagian Administrasi Pengadaan melakukan review terhadap usulan yang disampaikan untuk: Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, bagian administrasi akan mengembalikan usulan kepada pengusul untuk revisi atau klarifikasi. Setelah usulan diverifikasi dan dinyatakan lengkap serta sesuai, bagian administrasi menyusun dokumen rencana pengadaan yang berisi: Dokumen ini menjadi dasar untuk proses pengadaan lebih lanjut seperti permintaan penawaran dan negosiasi. Rencana pengadaan yang telah tersusun disampaikan kepada pimpinan Pascasarjana untuk mendapatkan persetujuan resmi. Persetujuan ini memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan aturan dan kebutuhan lembaga. Setelah rencana pengadaan disetujui dan pelaksanaan dimulai, dilakukan monitoring secara berkala untuk memastikan: Evaluasi juga dilakukan untuk perbaikan penyusunan rencana usulan dan proses pengadaan berikutnya. Sistem dan prosedur pengadaan barang dan jasa perlengkapan rutin yang terdokumentasi dengan baik merupakan bagian penting dalam menjaga kelancaran dan efektivitas operasional Pascasarjana. Dengan mengikuti prosedur operasional baku ini, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan mendukung pencapaian visi dan misi institusi secara optimal. Penting agar setiap pihak memahami dan menjalankan peran sesuai tanggung jawabnya demi tercapainya pengelolaan barang dan jasa yang tertib dan sesuai kebutuhan.Prosedur Operasional Baku Penyusunan Rencana Usulan Permintaan Pengadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Rutin Pascasarjana
1. Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Definisi
4. Referensi
5. Tahapan Prosedur Penyusunan Rencana Usulan Permintaan Pengadaan
5.1 Identifikasi Kebutuhan
5.2 Penyusunan Daftar Usulan
5.3 Review dan Verifikasi
5.4 Penyusunan Rencana Pengadaan
5.5 Persetujuan Rencana Pengadaan
5.6 Monitoring dan Evaluasi
6. Tanggung Jawab
7. Dokumen Terkait
8. Penutup
