Admin 04 Jun 2026 12:30

 

Memahami Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki berbagai kategori berdasarkan subjek dan objek pajaknya. Dua pasal yang paling sering ditemui dalam dunia kerja dan bisnis adalah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Keduanya mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan, namun memiliki perbedaan mendasar dari sisi subjek penerima penghasilannya.

PPh Pasal 21: Pajak atas Penghasilan Dalam Negeri

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Subjek pajak yang dipotong PPh 21 meliputi:

  • Pegawai tetap maupun tidak tetap.
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
  • Peserta kegiatan yang menerima imbalan atas keikutsertaannya.
  • Penerima uang pensiun atau pesangon.

Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan penghasilan tersebut.

PPh Pasal 26: Pajak atas Penghasilan Luar Negeri

Berbeda dengan Pasal 21, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, selain bentuk usaha tetap (BUT). Wajib pajak luar negeri dalam hal ini bisa berupa orang pribadi atau badan usaha.

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh 26 sangat beragam, meliputi:

  • Dividen, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

Tarif umum untuk PPh 26 biasanya adalah 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif ini dapat lebih rendah jika terdapat perjanjian pajak (Tax Treaty) atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara tempat Wajib Pajak luar negeri tersebut berada.

Perbedaan Utama

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada subjek pajaknya. PPh 21 diperuntukkan bagi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 diperuntukkan bagi subjek pajak luar negeri. Jika seorang Wajib Pajak luar negeri menjalankan usahanya melalui BUT di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21 atau pasal lainnya, namun untuk transaksi lintas negara yang bersifat pasif atau jasa tertentu dari luar negeri, mekanisme PPh 26 menjadi acuannya.

Kewajiban Pemotong Pajak

Baik PPh 21 maupun PPh 26 merupakan mekanisme pemotongan (withholding tax). Artinya, pihak yang membayarkan penghasilan berkewajiban untuk memotong pajak, menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi, dan melaporkan pemotongannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak yang bersangkutan.

Kesalahan dalam penerapan pasal atau perhitungan pajak dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda atau bunga bagi pemotong pajak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai status subjek pajak menjadi langkah krusial sebelum melakukan perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan.

File Referensi Untuk PPh Pasal 21 Dan Pasal 26
Screenshoot
Nama File
14346_bab_2_pph_pasal_21___26.doc

Ukuran File
0.42 MB

Tipe File
DOC

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk PPh Pasal 21 Dan Pasal 26. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) Dan/atau...


admin
Admin
2026-06-09 08:24:22

PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-04 12:30:12

Pelayanan Aparatur Pajak Terhadap Kepuasan Wajib Pajak Dalam Mengisi Dan Menyampaikan SPT...


admin
Admin
2026-06-05 03:12:05

PPH Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-05-24 18:50:11

PPh Pasal 22 dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-05-26 22:10:09