Pencemaran udara akibat asap, baik yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun aktivitas industri, merupakan masalah serius yang mengancam hak asasi manusia, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin perlindungan terhadap warganya yang terdampak oleh bencana asap ini.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan ini menjadi dasar utama bahwa negara wajib menjamin udara yang bersih bagi masyarakatnya. Ketika pencemaran asap terjadi, negara dianggap telah gagal dalam memenuhi kewajiban konstitusional tersebut jika tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan yang efektif.
Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap korban pencemaran lingkungan diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang ini menganut prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), di mana pelaku usaha yang kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Selain itu, masyarakat yang terdampak memiliki hak gugat untuk menuntut pertanggungjawaban melalui jalur perdata. Selain gugatan perorangan, masyarakat juga dapat menempuh jalur class action atau gugatan perwakilan kelompok jika jumlah korban banyak dan memiliki kesamaan fakta serta dasar hukum.
Perlindungan hukum bagi korban pencemaran asap dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu preventif dan represif:
Meskipun regulasi sudah tersedia, implementasi perlindungan hukum bagi korban pencemaran asap masih menghadapi tantangan besar. Pertama, pembuktian hubungan kausalitas antara asap yang dihirup dengan penyakit spesifik yang diderita korban seringkali sulit secara medis dan yuridis. Kedua, proses hukum yang panjang dan memakan biaya sering kali membuat korban enggan menuntut keadilan. Ketiga, lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam penegakan hukum terhadap perusahaan atau korporasi yang terbukti melakukan kelalaian.
Perlindungan hukum bagi korban pencemaran asap bukan sekadar masalah kompensasi finansial, melainkan perwujudan dari pemenuhan hak dasar manusia atas kesehatan dan keselamatan. Diperlukan penguatan peran negara dalam melakukan pengawasan aktif, penyederhanaan mekanisme gugatan bagi warga yang terdampak, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku pencemaran. Masyarakat yang terdampak berhak mendapatkan keadilan, pemulihan kesehatan, dan jaminan bahwa pencemaran serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.
