Bagi mahasiswa tingkat akhir, menyelesaikan seluruh beban studi adalah pencapaian yang membanggakan. Namun, sebelum mendapatkan ijazah resmi yang memerlukan waktu proses cetak, mahasiswa sering kali membutuhkan dokumen bukti kelulusan yang sah untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa, atau keperluan administrasi lainnya. Dua dokumen yang paling krusial dalam masa transisi ini adalah Surat Keterangan Telah Lulus (SKTL) dan Transkrip Nilai Sementara.
Surat Keterangan Telah Lulus (SKTL) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak universitas atau fakultas yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan non-akademik untuk menyandang gelar kesarjanaan, meskipun ijazah belum terbit. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan sementara waktu.
Transkrip Nilai Sementara adalah daftar nilai seluruh mata kuliah yang telah ditempuh selama masa studi. Disebut "sementara" karena dokumen ini biasanya belum dilegalisir dengan cap basah resmi ijazah atau dikeluarkan sebelum proses yudisium akhir selesai sepenuhnya. Dokumen ini memberikan gambaran objektif mengenai prestasi akademik mahasiswa selama di perguruan tinggi.
Setiap perguruan tinggi biasanya memiliki prosedur yang sedikit berbeda, namun secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Memiliki SKTL dan Transkrip Nilai Sementara sangat penting untuk menjembatani waktu tunggu antara momen kelulusan dan wisuda. Banyak perusahaan saat ini membuka lowongan kerja bagi "fresh graduate" yang membutuhkan bukti kelulusan dalam bentuk surat keterangan jika ijazah asli belum tersedia. Selain itu, dokumen ini menjadi referensi utama bagi pihak HRD untuk melihat indeks prestasi kumulatif (IPK) dan mata kuliah relevan yang menunjang posisi yang dilamar.
Pastikan Anda meminta lebih dari satu salinan (fotokopi yang telah dilegalisir) dari dokumen tersebut. Simpan dokumen asli di tempat yang aman dan gunakan salinan legalisir untuk keperluan administratif agar dokumen asli tidak rusak atau hilang. Selalu pantau informasi terbaru dari situs resmi fakultas atau prodi Anda, karena kebijakan mengenai format dokumen dan biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu.
