Diskusi mengenai pajak Penghasilan (PPh) dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menarik dan sekaligus kompleks, mengingat perbedaan terminologi dan sejarah antara sistem fiskal modern dengan instruksi syariah. Dalam konteks negara-bangsa modern, pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan sosial. Namun, pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah bagaimana hukum Islam memandang kewajiban membayar pajak penghasilan, dan bagaimana hubungannya dengan kewajiban zakat yang sudah diketahui secara syar'i.
Untuk memahami penerapan pajak dalam Islam, hal pertama yang harus diluruskan adalah perbedaan mendasar antara zakat dan pajak. Zakat adalah ibadah mahdhah yang memiliki ketentuan tetap dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Besarnya, jenis harta yang dikenakan, serta mustahiqnya (penerima) telah diatur spesifik. Sifat zakat adalah vertikal, yakni bernilai ibadah kepada Allah SWT untuk menyucikan harta dan jiwa.
Di sisi lain, pajak adalah kewajiban fiqih (sekuler) yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas negara. Pajak bersifat-horizontal, berfokus pada kerangka kontrak sosial antara warga negara dan negara untuk kepentingan umum. Dalam sejarah klasik Islam, istilah yang mendekati pajak adalah kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak proteksi bagi non-muslim), dan usyur (bea masuk). Meski berbeda tujuan pokoknya, keduanya bertemu pada satu titik: pengalihan sebagian kekayaan rakyat untuk kas negara demi kemaslahatan kolektif.
Banyak kalangan bertanya mengapa umat Islam harus membayar pajak jika sudah menunaikan zakat. Para ulama fikih dan ekonomi Islam umumnya sepakat bahwa pajak diperbolehkan, bahkan bisa diwajibkan, dalam situasi tertentu berdasarkan prinsip Siyasah Syar'iyyah (kebijakan politik berdasarkan syariah) dan konsep Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum).
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 yang artinya: "Apa-apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepada kamu, maka terimalah. Dan apa-apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." Ayat ini menjadi dasar otoritas pemerintah (ulil amri) untuk mengatur kebijakan, termasuk pengambilan dana dari rakyat, selama tidak melanggar larangan syariat.
Selain itu, kaidah fikih menyebutkan: "Al-Hukm yaduru ma'a 'illati wujudan wa 'adaman" (Hukum itu berputar seputar 'illah atau sebab ada atau tidak adanya). Jika dana zakat tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan negaraseperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahananmaka negara wajib mencari sumber pendanaan lain. Di sinilah posisi pajak penghasilan menjadi penting sebagai instrumen fiskal untuk menutupi defisit anggaran dan memastikan terlaksananya kewajiban negara dalam menjaga kesejahteraan rakyat (*hifz an-nafs* dan *hifz al-mal*).
Istilah yang sering digunakan ulama klasik untuk pajak adalah dharibah. Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, dalam kitabnya Al-Kharaj banyak membahas mengenai pandangan ekonomiIslam mengenai perpajakan. Beliau memandang bahwa pemerintah berhak mengenakan pajak kepada rakyat jika keuangan negara (Baitul Mal) kosong dan ada ancaman bahaya bagi rakyat, seperti perang atau bencana kelaparan.
Namun, mayoritas ulama menegaskan bahwa pengenaan pajakkhususnya pajak penghasilanharus memenuhi syarat tertentu agar tidak tergolong sebagai perampasan hak atau kezaliman. Syarat tersebut meliputi:
Dalam praktik negara-negara mayoritas Muslim saat ini, pajak penghasilan diterapkan secara luas. Indonesia, misalnya, mewajibkan warga negarabaik Muslim maupun non-Muslimuntuk membayar pajak. Para ulama kontemporer, seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejatinya memberikan angin segar mengenai hal ini.
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab warga negara (kewajiban wad'iyah) demi kemaslahatan bersama. Selain itu, terdapat konsep menarik bahwa pajak yang dibayarkan oleh orang Islam dapat dihitung sebagian sebagai zakat jika memenuhi kriteria zakat (nisab dan haul), meski administrasinya tetap berbeda. Ini yang kemudian melahirkan skema "Bayar Pajak via Zakat" yang mulai diasosiasikan oleh beberapa lembaga, meskipun secara hukum negara, pajak tetap adalah kewajiban sipil dan zakat adalah kewajiban personal/ibadah.
Hukum Islam sangat menekankan nilai keadilan ('adl) dalam segala aspek, termasuk transaksi ekonomi. Penerapan pajak penghasilan menurut hukum Islam mensyaratkan bahwa negara harus transparan dalam mengelola dana pajak tersebut. Aparatur negara memegang amanah (amanah) yang besar. Jika pajak dikorupsi atau digunakan untuk kemewasan elit, maka hukum asal pungutan pajak bisa berubah menjadi haram bagi rakyat karena tidak mencapai tujuan maslahahnya.
Rasulullah SAW bersabda, tidak halal (mengambil) harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaannya. Oleh karena itu, mekanisme demokratis dalam penetapan anggaran dan pajak, serta pengawasan publik, sejalan dengan semangat syariah untuk memastikan bahwa keterpaksaan rakyat membayar pajak benar-benar kembali kepada mereka dalam bentuk pelayanan publik.
Secara ringkas, penerapan pajak penghasilan dalam perspektif hukum Islam adalah boleh (mubah) dan dalam kondisi negara modern tertentu bisa menjadi wajib untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Prinsip pokoknya adalah Siyasah Syar'iyyah dan Maslahah. Selama pajak tidak menghalangi kewajiban zakat, dikenakan secara adil, transparan, dan digunakan semata-mata untuk kemaslahatan umum serta bukan untuk kemusyrikan atau maksiat, maka membayar pajak penghasilan adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan seorang Muslim sebagai warga negara yang baik. Ibadah vertikal (zakat) dan kewajiban horisontal (pajak) harus berjalan beriringan untuk mewujudkan masyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.
