PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Melayani informasi publik dengan integritas dan profesionalisme untuk kemajuan koperasi, usaha kecil dan menengah di Kalimantan Barat
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinas Koperasi UKM) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menyediakan akses informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laman ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan layanan yang diselenggarakan oleh dinas kami.
Moto Pelayanan: "Melayani dengan Hati, Berintegritas dalam Bertindak"
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Kami berdedikasi untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat melalui berbagai program pendampingan, pelatihan, fasilitasi, dan kebijakan yang mendukung.
Terwujudnya Koperasi dan UKM di Kalimantan Barat yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh dan Berdaya Saing.
Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari:
Untuk mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas:
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat menyediakan berbagai jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Informasi ini terbagi menjadi informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat.
Informasi yang tersedia di Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat meliputi:
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terdapat jenis informasi yang tidak dapat diakses publik (dikecualikan), antara lain:
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat dengan mengajukan permohonan secara tertulis atau mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia.
Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk memberikan respon terhadap permohonan informasi publik dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Untuk informasi yang kompleks, waktu penyelesaian dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
| Jenis Layanan | Tarif |
|---|---|
| Penggandaan dokumen A4 (berwarna) | Rp 500,- per lembar |
| Penggandaan dokumen A4 (hitam putih) | Rp 200,- per lembar |
| Akses informasi via email/website | Gratis |
| Penyediaan data dalam bentuk CD/DVD | Rp 15.000,- per keping |
| Penyediaan informasi lewat pos | Sesuai tarif ekspedisi |
Apakah permohonan informasi publik dikenakan biaya?
Permohonan informasi publik untuk penggandaan dokumen dikenakan biaya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang Tarif Layanan Informasi Publik. Informasi yang dapat diakses secara elektronik tidak dikenakan biaya.
Bagaimana jika saya tidak puas dengan layanan informasi publik yang diberikan?
Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan layanan atau keputusan dari PPID Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat dapat mengajukan keberatan atau sengketa informasi publik kepada Atasan PPID atau Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Apakah semua informasi dapat diakses oleh publik?
Tidak semua informasi dapat diakses publik. Terdapat informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, seperti informasi yang dapat membahayakan pertahanan negara, hak pribadi, rahasia jabatan, dan lain sebagainya.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan respon atas permohonan informasi?
PPID Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat akan memberikan respon maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk informasi kompleks, waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Apakah identitas saya akan dirahasiakan?
Ya, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat menjamin kerahasiaan identitas pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali jika diminta oleh proses hukum yang sah.
Bagaimana cara mengetahui status permohonan saya?
Anda dapat mengecek status permohonan informasi Anda dengan menghubungi petugas PPID melalui nomor telepon atau email yang tersedia, atau datang langsung ke kantor dengan membawa bukti permohonan.
Untuk informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan informasi publik, silakan hubungi kami melalui:
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Jend. Sudirman No. XX
Pontianak, Kalimantan Barat
Indonesia
Telepon: (0561) XXXXXXX
Faksimili: (0561) XXXXXXX
Email: ppid@koperasikalbarprov.go.id
Website: www.koperasikalbarprov.go.id
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB
Sabtu - Minggu: Tutup
Atasan PPID: Kepala Dinas
PPID Utama: [Nama Pejabat]
Sekretaris PPID: [Nama Pejabat]
Petugas Informasi dan Dokumentasi: [Jumlah] orang
[Peta Lokasi Kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat]
