Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) merupakan dua pilar penting dalam tri dharma perguruan tinggi di Indonesia. Dalam kategori ini, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) memiliki peran yang signifikan dalam mendukung kegiatan tersebut. Panduan ini disusun untuk memberikan arahan yang jelas dan terstruktur terkait dengan pelaksanaan penelitian dan PkM yang sesuai dengan ketentuan PNBP 2019.
Panduan ini bertujuan untuk:
Ruang lingkup panduan ini mencakup:
Panduan ini mengategorikan penelitian dan PkM dalam berbagai rumpun ilmu seperti:
Setiap rumpun ilmu memiliki karakteristik dan pendekatan yang berbeda dalam penelitian dan PkM, sehingga penting untuk memahami konteks masing-masing.
Perencanaan adalah langkah awal yang krusial dalam melakukan penelitian dan PkM. Proses perencanaan ini mencakup:
Setelah perencanaan selesai, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan dapat meliputi:
Dana PNBP yang digunakan dalam penelitian dan PkM harus dikelola dengan baik. Pengelolaan keuangan harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas, diantaranya:
Setiap kegiatan penelitian dan PkM harus diakhiri dengan pelaporan yang lengkap, mencakup:
Peneliti dan pihak terkait dalam PkM harus memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk peraturan kementerian pendidikan dan lembaga terkait. Penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat PNBP 2019 memberikan pedoman yang jelas untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan PkM yang bertanggung jawab. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan penelitian dan PkM yang dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta sesuai dengan harapan pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi.
