Perbincangan mengenai jual beli kondom dalam konteks hukum Islam menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya kebutuhan kesehatan seksual di masyarakat modern. Meskipun tubuh manusia dan aktivitas seksual merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, dalam Islam terdapat batasbatas normatif yang mengatur bagaimana halhal tersebut sebaiknya diperlakukan. Artikel ini menyajikan rangkuman ulasan mengenai status hukum jualbeli kondom, mengacu pada dalil AlQuran, hadis, serta pendapat ulama kontemporer.
Islam memandang hubungan seksual sebagai aktivitas yang dibolehkan hanya dalam ikatan pernikahan yang sah. Di dalam AlQuran SurahAlMaidah [5:5] disebutkan bahwa makanan dan minuman yang halal dan thayyib (baik) dibolehkan, sedangkan yang haram dilarang. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan tentang kondom, prinsip umum tidak menambah dosa menjadi acuan utama.
Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan dosa. Misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: Barangsiapa menjaga kemaluannya, maka ia akan selamat dari dosa. Dari sini muncul pertanyaan: apakah penggunaan kondom untuk mencegah kehamilan atau penularan penyakit dapat dikategorikan sebagai upaya menahan dosa?
Berbagai mazhab dan ulama kontemporer memberikan pandangan yang beragam. Berikut rangkuman pendapat utama:
Jika penggunaan kondom secara teori dapat dibolehkan, pertanyaan selanjutnya adalah tentang perdagangan kondom. Di dalam Islam, jualbeli barang yang halal (halal) adalah diperbolehkan, sedangkan barang haram (haram) dilarang. Kondom dapat dikategorikan:
Dengan demikian, jualbeli kondom pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip perdagangan halal, asalkan tidak dipasarkan dengan cara yang menyinggung nilainilai moral Islam (misalnya iklan yang bersifat pornografi).
Kondom memiliki dua fungsi utama yang menjadi dasar pertimbangan syariah:
Kedua fungsi tersebut mendukung argumentasi bahwa kondom dapat dikategorikan sebagai obat atau alat medis, yang dalam fiqh dibolehkan bila manfaatnya melebihi mudarat.
Beberapa kriteria yang sering disampaikan dalam fatwa MUI dan lembaga keagamaan lain meliputi:
Di Indonesia, kondom tersedia di apotek, toko kesehatan, supermarket, dan bahkan di beberapa minimarket. Penjualannya bebas, namun terdapat regulasi yang melarang penjualan kepada anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga aktif melakukan kampanye Berbagi Kondom untuk menurunkan angka PMS.
Secara keseluruhan, jual beli kondom tidak dilarang dalam hukum Islam asalkan kondom tersebut memenuhi kriteria halal, diproduksi tanpa bahan haram, dan dipasarkan secara etis. Penggunaan kondom sendiri dapat diterima bila bertujuan untuk menjaga kesehatan dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dalam ikatan pernikahan. Ulama kontemporer umumnya memberikan izin, dengan catatan tidak mengandung unsur yang merusak nilai moral atau tujuan reproduksi dalam pernikahan.
Para pelaku usaha dan konsumen diharapkan untuk selalu mengacu pada fatwa resmi serta memperhatikan etika pemasaran yang sesuai dengan nilainilai Islam. Dengan demikian, perdagangan kondom dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesehatan reproduksi umat tanpa menyalahi prinsip syariah.
Referensi:
