Dalam dunia hukum perdata, istilah perikatan, perjanjian, dan kontrak sering kali digunakan secara bergantian oleh masyarakat awam. Namun, secara doktrin hukum, terdapat perbedaan mendasar serta hubungan hierarkis di antara ketiganya. Memahami konsep ini sangat penting untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban muncul dalam interaksi hukum antar subjek hukum.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) wajib memenuhi prestasi tersebut. Prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Perikatan merupakan konsep yang paling luas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perikatan dapat lahir dari dua sumber utama: perjanjian atau undang-undang. Artinya, sebuah perikatan tidak selalu harus didahului oleh kesepakatan, namun bisa terjadi karena peristiwa hukum yang ditentukan oleh undang-undang, seperti perbuatan melawan hukum.
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perjanjian merupakan salah satu sumber lahirnya perikatan. Jika perikatan adalah "hubungan hukumnya", maka perjanjian adalah "sumber atau alas hukumnya". Dalam perjanjian, terdapat elemen konsensualisme, yakni kesepakatan para pihak yang melahirkan kewajiban bagi masing-masing pihak untuk menepati janji tersebut.
Istilah kontrak sering kali dianggap sebagai sinonim dari perjanjian. Namun, dalam praktik hukum bisnis dan komersial, kontrak biasanya merujuk pada perjanjian tertulis yang memiliki konsekuensi hukum yang lebih formal dan spesifik. Kontrak umumnya mencakup klausul-klausul yang lebih detail mengenai hak, kewajiban, jangka waktu, sanksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Secara substansi, kontrak adalah jenis perjanjian khusus yang bertujuan untuk menciptakan hubungan hukum bisnis atau hubungan hukum yang bersifat komersial. Oleh karena itu, semua kontrak adalah perjanjian, namun tidak semua perjanjian disebut sebagai kontrak (terutama perjanjian yang bersifat lisan atau kekeluargaan).
Hubungan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak dapat digambarkan dalam bentuk kerucut atau cakupan yang mengerucut:
Singkatnya, ketika seseorang membuat kontrak, sebenarnya ia sedang membuat perjanjian. Ketika perjanjian tersebut sah dan mengikat, maka secara otomatis melahirkan perikatan di antara para pihak. Perikatan inilah yang memberikan kekuatan hukum bagi kreditur untuk menuntut prestasi dari debitur jika terjadi wanprestasi atau pengingkaran janji.
Memahami perbedaan dan keterkaitan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak membantu para pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan hukum. Karena setiap perjanjian dan kontrak pada dasarnya melahirkan perikatan, maka setiap pihak harus memahami bahwa konsekuensi dari hubungan tersebut adalah tanggung jawab hukum yang dapat dipaksakan melalui jalur pengadilan jika kewajiban (prestasi) tidak dipenuhi.
