Dalam studi hukum, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan topik yang fundamental dan sering kali memicu perdebatan doktrinal. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana aturan yang berasal dari komunitas internasional (perjanjian atau kebiasaan internasional) dapat berlaku dan mengikat di dalam sistem hukum domestik suatu negara.
Teori dualisme berpandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sepenuhnya terpisah dan berdiri sendiri. Menurut penganut paham ini, kedua sistem ini berbeda dalam hal subjek hukum, sumber hukum, serta struktur hukumnya. Hukum nasional mengatur hubungan antar individu di dalam satu negara, sedangkan hukum internasional mengatur hubungan antar negara.
Dalam perspektif dualisme, hukum internasional tidak memiliki kekuatan mengikat di dalam negara kecuali jika hukum tersebut telah "ditransformasikan" atau dimasukkan ke dalam hukum nasional melalui prosedur legislasi, seperti undang-undang atau ratifikasi yang disahkan oleh parlemen.
Berbeda dengan dualisme, teori monisme menganggap bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan sistem hukum yang hierarkis. Penganut monisme percaya bahwa kedua hukum ini saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan norma hukum yang komprehensif.
Terdapat dua cabang dalam monisme: monisme dengan primat hukum nasional (yang menganggap hukum internasional hanyalah perluasan dari hukum nasional) dan monisme dengan primat hukum internasional (yang beranggapan bahwa hukum nasional bersumber pada hukum internasional dan tunduk di bawahnya). Dalam praktiknya, pandangan yang dominan saat ini cenderung pada primat hukum internasional, di mana norma internasional dianggap memiliki kedudukan yang lebih tinggi atau setidaknya harus dipatuhi oleh norma domestik.
Dalam realitas praktik bernegara, sering kali terjadi percampuran antara kedua teori tersebut. Sebagian besar negara menggunakan metode inkorporasi, di mana aturan hukum internasional secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional tanpa perlu legislasi tambahan, atau metode transformasi, di mana diperlukan tindakan administratif atau legislatif tertentu agar aturan internasional dapat diterapkan secara efektif.
Indonesia, sebagai negara yang berdaulat, memiliki dinamika tersendiri dalam hubungan ini. Secara konstitusional, Indonesia cenderung mengakomodasi ketentuan hukum internasional terutama dalam hal hak asasi manusia dan kerja sama internasional, dengan tetap memperhatikan kedaulatan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ketegangan antara kedua sistem ini sering muncul ketika terdapat konflik norma. Jika suatu peraturan perundang-undangan nasional bertentangan dengan kewajiban internasional negara tersebut, maka negara dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum internasional (*breach of international obligation*). Oleh karena itu, penting bagi setiap negara untuk menyelaraskan kebijakan nasionalnya dengan komitmen internasional yang telah diratifikasi agar tercipta harmonisasi dalam pergaulan global.
Kesimpulannya, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional bukanlah sekadar perdebatan akademis, melainkan cerminan dari bagaimana suatu negara memandang perannya di panggung dunia. Pemahaman yang mendalam mengenai hubungan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum yang baik sekaligus menjaga integritas kedaulatan negara dalam sistem internasional yang semakin saling terhubung.
