Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi Mahasiswa UNTIRTA terhadap Perda Syariah di Kota Serang
Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, sejak beberapa tahun terakhir telah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Syariah yang mengatur tentang perkawinan, warisan, dan beberapa aspek kehidupan sosial bagi penduduk beragama Islam. Universitas Teknologi Terapan (UNTIRTA) yang berlokasi di Serang menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki banyak mahasiswa dengan latar belakang beragam. Persepsi mahasiswa terhadap Perda Syariah tidak dapat dipandang sebagai fenomena tunggal, melainkan merupakan hasil interaksi antara faktor-faktor pribadi, sosial, budaya, dan lingkungan akademik. Tulisan ini menguraikan faktor-faktor utama yang memengaruhi persepsi tersebut.
Mahasiswa UNTIRTA menempuh pendidikan di bidang teknik, manajemen, dan ilmu terapan lainnya. Program studi yang lebih menekankan pada ilmu sosial atau hukum cenderung memberi pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi dan implikasinya. Sebaliknya, mahasiswa teknik yang fokus pada pemecahan masalah teknis mungkin kurang terpapar pada diskusi tentang kebijakan syariah, sehingga persepsinya dapat bersifat superfisial atau terpengaruh oleh pandangan umum.
Pengetahuan yang dimiliki mahasiswa tentang prinsip-prinsip syariah sangat menentukan cara mereka menilai keberlakuan Perda. Mahasiswa yang pernah mengikuti mata kuliah atau pelatihan tentang hukum Islam biasanya memiliki interpretasi yang lebih kritis dan objektif. Sedangkan yang pengetahuannya terbatas, seringkali mengandalkan informasi yang beredar di media sosial atau lingkungan keluarga.
Pengalaman hidup pribadi, termasuk status pernikahan, kepemilikan harta, atau kepemilikan usaha halal, memengaruhi sikap terhadap Perda Syariah. Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang sudah melangsungkan pernikahan secara resmi menurut syariah cenderung melihat Perda sebagai pelengkap hukum positif. Sebaliknya, mahasiswa yang belum pernah terlibat dalam isu-isu tersebut atau yang keluarganya menganut tradisi pernikahan adat bisa menilai Perda sebagai intervensi yang tidak relevan.
Teman sebaya, organisasi kemahasiswaan, serta komunitas keagamaan di kampus berperan penting. Kelompok mahasiswa yang aktif dalam organisasi keagamaan biasanya lebih menerima Perda sebagai upaya negara menghormati nilai Islam. Di sisi lain, kelompok yang berafiliasi dengan aktivis sekuler atau kelompok lintas agama dapat menilai Perda sebagai potensi diskriminasi.
Media massa, termasuk portal berita daring, televisi lokal, dan media sosial, menjadi sumber utama informasi tentang implementasi Perda. Penyajian berita yang bernada kritis atau mendukung akan memengaruhi persepsi. Konten visual seperti video dokumenter atau vlog mahasiswa yang membahas isu ini seringkali menghasilkan opini yang kuat, terutama bila disertai data statistik tentang dampak Perda.
Indonesia menganut sistem Pancasila yang menempatkan Negara dan Agama sebagai dua entitas yang terpisah namun saling menghormati. Mahasiswa yang memandang bahwa tujuan Perda Syariah adalah memperkuat nilai-nilai moral nasional cenderung mendukungnya. Sebaliknya, mereka yang khawatir akan potensi pemisahan antara hukum positif dan agama dapat menolak atau menilai Perda sebagai ancaman terhadap pluralisme.
Implementasi Perda Syariah kadang-kadang dikaitkan dengan peluang ekonomi, misalnya bagi usaha yang ingin menyesuaikan produk mereka dengan standar halal. Mahasiswa yang memiliki atau merencanakan usaha di bidang kuliner, fashion, atau kosmetik dapat menilai Perda sebagai peluang pasar. Sebaliknya, mahasiswa yang tidak melihat kaitan ekonomi langsung mungkin menilai Perda hanya dari sisi sosialkultural.
Bagaimana pemerintah daerah menegakkan Perda berpengaruh pada persepsi mahasiswa. Jika penegakan konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan konflik, persepsi cenderung positif. Namun bila ada kasus penyalahgunaan atau ketidakkonsistenan, kepercayaan mahasiswa menurun dan menimbulkan skeptisisme.
Identitas ideologismisalnya orientasi politik, kecenderungan konservatif atau liberaljuga memengaruhi sikap. Mahasiswa yang mengidentifikasi diri dengan konservatif Islam biasanya lebih menyambut Perda sebagai realisasi nilai agama dalam kebijakan publik, sementara mereka yang menganggap diri progresif mungkin mengkritisi potensi pembatasan kebebasan individu.
Mahasiswa yang melakukan penelitian lapangan atau tugas akhir mengenai peraturan daerah, kebijakan publik, atau studi hukum Islam memperoleh wawasan yang lebih mendalam. Proses analisis data, wawancara dengan pemangku kepentingan, dan observasi lapangan dapat membentuk persepsi yang lebih kritis dan berbasis fakta.
Persepsi mahasiswa UNTIRTA terhadap Perda Syariah di Kota Serang merupakan hasil interaksi kompleks antara latar belakang pendidikan, pengetahuan agama, pengalaman pribadi, lingkungan sosial, serta faktor ekonomi, media, dan politik. Memahami faktor-faktor ini penting bagi pembuat kebijakan, dosen, dan pemimpin organisasi kampus agar dapat mengadakan dialog yang konstruktif, meningkatkan literasi hukum, serta menciptakan lingkungan akademik yang mendukung toleransi dan partisipasi aktif mahasiswa dalam proses demokratis.
Langkah selanjutnya yang dapat diambil antara lain: mengadakan seminar bersama pakar hukum Islam, memperkuat program literasi kebijakan di dalam kurikulum, dan menyediakan ruang diskusi terbuka bagi semua pihak di kampus untuk mengekspresikan pandangan mereka secara bebas dan berbasis data.
