Admin 04 Jun 2026 18:42

 

Definisi Perjanjian Menurut Para Ahli

Dalam dunia hukum perdata, perjanjian merupakan instrumen terpenting yang menjadi dasar hubungan antara subjek hukum, baik individu maupun badan hukum. Secara umum, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Untuk memahami lebih dalam mengenai apa itu perjanjian, kita dapat merujuk pada ketentuan perundang-undangan serta pandangan dari para pakar hukum yang telah lama mendalami bidang ini.

Definisi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Sebelum membahas pandangan ahli, titik tolak utama dalam hukum Indonesia adalah Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Pandangan Para Ahli Hukum

Meskipun Pasal 1313 KUHPerdata telah memberikan definisi, banyak ahli hukum berpendapat bahwa rumusan tersebut kurang lengkap karena tidak mencakup unsur "tujuan" dari perjanjian tersebut. Berikut adalah beberapa pandangan ahli:

1. Subekti

Menurut Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Beliau menekankan bahwa dalam suatu perjanjian, hubungan antara dua pihak tersebut menimbulkan suatu perikatan, yaitu suatu hubungan hukum yang melahirkan kewajiban bagi satu pihak dan hak bagi pihak lainnya.

2. R. Setiawan

R. Setiawan mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Beliau menekankan pentingnya elemen "kata sepakat" (konsensus) sebagai syarat mutlak terjadinya sebuah perjanjian yang sah.

3. Wirjono Prodjodikoro

Wirjono Prodjodikoro memandang perjanjian sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Unsur-Unsur Utama Perjanjian

Dari berbagai definisi di atas, dapat ditarik benang merah mengenai unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah perjanjian:

  • Adanya Pihak-Pihak: Minimal terdapat dua subjek hukum (orang atau badan hukum).
  • Adanya Persetujuan (Konsensus): Pertemuan kehendak antara para pihak tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  • Adanya Prestasi: Objek perjanjian yang berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
  • Adanya Akibat Hukum: Perjanjian tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya (asas Pacta Sunt Servanda).

Kesimpulan

Perjanjian bukan sekadar kesepakatan lisan atau tertulis, melainkan sebuah ikatan hukum yang memiliki konsekuensi nyata. Dengan memahami definisi dari berbagai ahli, kita dapat menyimpulkan bahwa perjanjian adalah perikatan yang lahir dari kesepakatan dua pihak atau lebih, yang menciptakan kewajiban hukum untuk dipenuhi. Pemahaman mendalam mengenai definisi ini sangat penting dalam aktivitas bisnis maupun hubungan perdata sehari-hari guna menghindari sengketa di kemudian hari.

File Referensi Untuk Definisi Perjanjian Menurut Para Ahli
Screenshoot
Nama File
k_1651124_chapter2.pdf

Ukuran File
0.85 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Definisi Perjanjian Menurut Para Ahli. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Definisi Perjanjian Menurut Para Ahli dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-04 18:42:04

Pengertian Sistem Informasi Menurut Para Ahli Dan Komponen Sistem Informasi and Reference...


admin
Admin
2026-06-07 05:48:15

Pengertian Branding Menurut Para Ahli and Reference File Download Link


admin
Admin
2026-06-07 14:50:16

Pengertian Kepemimpinan Menurut Para Ahli and Reference File Download Link


admin
Admin
2026-06-11 23:30:22

Transformaci N De Setas Comestibles Nativas En Harina Para Pastas Como Una Alternativa Par...


admin
Admin
2026-06-11 18:32:06