Dalam dunia hukum perdata, perjanjian merupakan instrumen terpenting yang menjadi dasar hubungan antara subjek hukum, baik individu maupun badan hukum. Secara umum, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Untuk memahami lebih dalam mengenai apa itu perjanjian, kita dapat merujuk pada ketentuan perundang-undangan serta pandangan dari para pakar hukum yang telah lama mendalami bidang ini.
Sebelum membahas pandangan ahli, titik tolak utama dalam hukum Indonesia adalah Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Meskipun Pasal 1313 KUHPerdata telah memberikan definisi, banyak ahli hukum berpendapat bahwa rumusan tersebut kurang lengkap karena tidak mencakup unsur "tujuan" dari perjanjian tersebut. Berikut adalah beberapa pandangan ahli:
Menurut Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Beliau menekankan bahwa dalam suatu perjanjian, hubungan antara dua pihak tersebut menimbulkan suatu perikatan, yaitu suatu hubungan hukum yang melahirkan kewajiban bagi satu pihak dan hak bagi pihak lainnya.
R. Setiawan mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Beliau menekankan pentingnya elemen "kata sepakat" (konsensus) sebagai syarat mutlak terjadinya sebuah perjanjian yang sah.
Wirjono Prodjodikoro memandang perjanjian sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Dari berbagai definisi di atas, dapat ditarik benang merah mengenai unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah perjanjian:
Perjanjian bukan sekadar kesepakatan lisan atau tertulis, melainkan sebuah ikatan hukum yang memiliki konsekuensi nyata. Dengan memahami definisi dari berbagai ahli, kita dapat menyimpulkan bahwa perjanjian adalah perikatan yang lahir dari kesepakatan dua pihak atau lebih, yang menciptakan kewajiban hukum untuk dipenuhi. Pemahaman mendalam mengenai definisi ini sangat penting dalam aktivitas bisnis maupun hubungan perdata sehari-hari guna menghindari sengketa di kemudian hari.
