Yayasan Cahaya Bintang Timur merupakan entitas nirlaba yang berdedikasi pada pengembangan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disusun sebagai pedoman operasional dan tata kelola internal untuk memastikan seluruh kegiatan yayasan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional demi mencapai visi serta misi yang telah ditetapkan.
ART ini berfungsi sebagai aturan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bersifat lebih teknis. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme kerja pengurus, pembagian wewenang, sistem pengelolaan keuangan, serta standar prosedur operasional dalam pengambilan keputusan di lingkungan Yayasan Cahaya Bintang Timur.
Kepengurusan yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Setiap elemen memiliki tanggung jawab yang saling bersinergi:
Segala kebijakan strategis yayasan diputuskan melalui rapat pleno yang diselenggarakan secara berkala. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan yang bersifat fundamental. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, namun jika tidak tercapai, maka akan dilakukan pemungutan suara (voting) berdasarkan kuorum yang telah ditetapkan.
Transparansi finansial adalah pilar utama Yayasan Cahaya Bintang Timur. Dana yang dihimpun dari donatur, hibah, maupun hasil usaha mandiri dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Setiap pengeluaran di atas ambang batas tertentu wajib melalui proses verifikasi oleh bagian keuangan dan persetujuan dari Pengawas. Yayasan diwajibkan menyusun laporan keuangan tahunan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Program kerja disusun secara tahunan dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pemberian bantuan pendidikan. Implementasi program dilakukan berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan sumber daya. Yayasan berkomitmen untuk mengevaluasi setiap akhir tahun masa jabatan untuk mengukur dampak sosial yang dihasilkan dari program-program tersebut.
Segala bentuk perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui rapat khusus yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan pembina. ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan perselisihan internal yang mungkin terjadi di masa depan.
