BAB I
KETENTUAN UMUM
Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai pelaksanaan dari Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Podo Joyo yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut BUMDes. BUMDes Podo Joyo berkedudukan di Desa Podo Joyo, Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Akta pendirian.
BUMDes Podo Joyo adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui perangkat desa secara langsung atau melalui badan hukum milik desa yang tidak berciri profit oriented semata, tetapi lebih untuk social oriented, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan ekonomi desa.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN USAHA
BUMDes Podo Joyo berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta dijiwai semangat gotong royong, kekeluargaan, efisiensi, profesionalisme, kemandirian, dan keberlanjutan lingkungan.
Tujuan didirikannya BUMDes Podo Joyo adalah untuk:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam bidang usaha yang diselenggarakan.
- Menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat desa.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Podo Joyo.
Bidang usaha yang diselenggarakan oleh BUMDes Podo Joyo meliputi:
- Bidang Perdagangan: Pengelolaan Toko Desa (Tokodes) yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga terjangkau.
- Bidang Jasa Keuangan: Penyediaan jasa simpan pinjam bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di desa dengan bunga ringan.
- Bidang Agroindustri: Pengolahan hasil pertanian lokal seperti penggilingan padi dan pengolahan keripik singkong.
- Bidang Wisata: Pengelolaan obyek wisata desa dan penyewaan peralatan wisata.
BAB III
KEDUDUKAN, ALAMAT, DAN WAKTU
BUMDes Podo Joyo merupakan badan hukum perdata yang berdiri sendiri dan berkedudukan di wilayah Desa Podo Joyo.
Kantor pusat BUMDes Podo Joyo beralamat di Kantor Balai Desa Podo Joyo atau gedung lainnya yang ditentukan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
BUMDes Podo Joyo didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas selama masih mencapai tujuannya dan tidak dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Anggota BUMDes Podo Joyo terdiri dari Desa Podo Joyo sebagai pemilik utama dan masyarakat Desa Podo Joyo yang ikut menanamkan modal atau terlibat dalam operasional usaha sesuai ketentuan.
Hak dan kewajiban anggota ditetapkan sebagai berikut:
- Anggota berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan setiap tahun buku.
- Anggota berhak mengajukan usulan dan saran dalam rapat anggota tahunan.
- Anggota wajib menjaga nama baik BUMDes Podo Joyo dan mentaati peraturan yang berlaku.
BAB V
MODAL USAHA
Modal BUMDes Podo Joyo bersumber dari:
- Kas Desa yang disepakati oleh Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Swadaya masyarakat yang ikut serta sebagai penyertaan modal.
- Bantuan pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
- Labu ditahan dan cadangan lainnya.
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan dalam bentuk uang rupiah dan dicatat dalam pembukuan BUMDes Podo Joyo.
Poin Penting
Besarnya modal penyertaan Desa tidak boleh melebihi kekuatan kas desa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Rapat BUMDes Podo Joyo terdiri dari:
- Rapat Anggota Tahunan.
- Rapat Direksi.
- Rapat Pengawas.
- Rapat Gabungan Direksi dan Pengawas.
Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Rapat Anggota Tahunan berwenang:
- Mengesahkan laporan kegiatan dan laporan keuangan.
- Menetapkan kebijakan umum usaha.
- Menetapkan penggunaan Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Memilih dan memberhentikan anggota Direksi dan Pengawas.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi BUMDes Podo Joyo terdiri dari:
- Kepala Desa sebagai penanggung jawab.
- Direktur.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Badan Pengawas.
- Unit Usaha.
Direktur, Sekretaris, dan Bendahara secara kolektif-kolegial disebut Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha BUMDes Podo Joyo selama masa jabatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Tugas Direksi adalah:
- Mengurus dan mengelola usaha BUMDes untuk mencapai tujuannya.
- Melakukan segala tindakan hukum yang sah mengikat badan usaha.
- Membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan setiap bulan dan tahunan.
- Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Usaha (RAPB-BUMDes).
Badan Pengawas berjumlah 2 (dua) orang. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan usaha yang dilakukan Direksi.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan BUMDes Podo Joyo dilaksanakan oleh Kepala Desa didampingi Camat dalam bidang perijinan dan tata usaha, serta dibina oleh instansi teknis terkait sesuai bidang usaha yang dijalankan.
BAB IX
KEUANGAN DAN PERHITUNGAN
Tahun buku BUMDes Podo Joyo dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Setiap tahun buku harus dilakukan perhitungan laba rugi oleh Direksi bersama dengan Badan Pengawas. Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik atau auditor yang ditunjuk jika diperlukan berdasarkan besarnya omzet usaha.
Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah dikurangi biaya penyusutan, pajak, dan biaya operasional, serta cadangan usaha, dibagikan sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan. Pembagian SHU direncanakan untuk:
- 25% untuk Cadangan Modal Usaha.
- 40% untuk Pendapatan Desa (PADes).
- 20% untuk Dana Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- 15% untuk Insentif Pengurus dan Karyawan BUMDes.
BAB X
PEMBUBARAN
BUMDes Podo Joyo hanya dapat dibubarkan jika:
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) memutuskan untuk membubarkan.
- Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi mensyaratkan pembubaran.
- Tidak dapat melanjutkan usahanya karena kerugian terus menerus selama 5 tahun berturut-turut.
Pembubaran ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keputusan pembubaran harus dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Harta kekayaan BUMDes Podo Joyo setelah dibubarkan dan semua kewajiban telah dilunasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dikembalikan kepada Desa Podo Joyo atau disalurkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa sesuai hasil keputusan musyawarah desa.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diputuskan kemudian oleh Direksi dan disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Desa Podo Joyo
Pada Tanggal : [Tanggal Penetapan]
Kepala Desa Podo Joyo
( Tanda Tangan )
Nama Kepala Desa
