Pengelolaan keuangan pada organisasi nirlaba seperti yayasan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan entitas bisnis komersial. Salah satu yayasan yang menjadi sorotan dalam penerapan standar akuntansi yang tepat adalah Yayasan Al-Fatimah Surabaya. Seiring dengan diterbitkannya Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba, entitas yayasan dituntut untuk melakukan penyesuaian dalam pelaporan keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Sebelum adanya ISAK 35, yayasan umumnya menggunakan PSAK 45. Namun, dengan lahirnya ISAK 35, organisasi nirlaba kini diarahkan untuk menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan sumber daya yang dikelola. Fokus utama dari ISAK 35 adalah bagaimana entitas menyajikan informasi mengenai beban berdasarkan sifat dan fungsinya, serta memisahkan antara pendapatan dengan pembatasan dan tanpa pembatasan dari pemberi sumber daya.
Yayasan Al-Fatimah Surabaya, sebagai lembaga pendidikan dan sosial, menerima aliran dana yang berasal dari berbagai pihak, baik dari donatur tetap, masyarakat umum, maupun unit usaha yang dikelolanya. Tantangan utama dalam pengelolaan keuangan di yayasan ini adalah akurasi pencatatan dana yang bersifat terikat (restricted) dan tidak terikat (unrestricted). Dalam perspektif ISAK 35, pemisahan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa dana yang dikumpulkan digunakan sesuai dengan amanah pemberi dana.
Dalam praktiknya, Yayasan Al-Fatimah perlu melakukan beberapa langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan ISAK 35:
Berdasarkan analisis terhadap tata kelola di Yayasan Al-Fatimah, ditemukan bahwa tantangan utama terletak pada sumber daya manusia (SDM) yang memahami standar akuntansi nirlaba. Transisi dari sistem pencatatan tradisional menuju pelaporan berbasis ISAK 35 memerlukan komitmen tinggi dari pengurus yayasan. Selain itu, digitalisasi pencatatan keuangan menjadi kebutuhan mutlak agar data yang disajikan akurat dan relevan bagi para donatur.
Secara perspektif ISAK 35, Yayasan Al-Fatimah telah menunjukkan upaya positif dalam memberikan laporan kepada pemangku kepentingan. Namun, aspek rekonsiliasi antara dana masuk dan penggunaan operasional perlu ditingkatkan. Dengan mengadopsi ISAK 35 sepenuhnya, yayasan ini tidak hanya memenuhi kewajiban standar akuntansi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan ini merupakan modal utama keberlangsungan yayasan di masa depan.
Analisis terhadap Yayasan Al-Fatimah Surabaya menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap ISAK 35 adalah kunci dalam menciptakan akuntabilitas keuangan nirlaba yang modern. Dengan menyajikan laporan yang memisahkan pembatasan donor dan menyajikan beban berdasarkan fungsi, yayasan memberikan transparansi yang lebih baik. Harapannya, Yayasan Al-Fatimah dapat terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem akuntansi guna memberikan informasi keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
