Perkawinan merupakan ikatan suci yang tidak hanya dilihat sebagai persatuan fisik semata, tetapi juga sebagai sakramental hubungan yang memuat tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual. Dalam konteks hukum di Indonesia, batas usia perkawinan telah mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Namun, di balik aspek legalitas formal, dinamika ini perlu dianalisis lebih mendalam melalui kacamata keadilan gender, khususnya melalui perspektif Qira'ah Mubadalah.
Transformasi Legal: UU No. 16 Tahun 2019
Secara de jure, sebelum diterbitkannya UU No. 16 Tahun 2019, ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia tumpang tindih antara hukum nasional dan hukum agama. Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 sebelumnya menyatakan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak pria telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Diskriminasi usia ini seolah-olah menguatkan narasi bahwa kesiapan menikah perempuan lebih cepat dibandingkan laki-laki.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 akhirnya memerintahkan parlemen untuk mencabut perbedaan batas usia tersebut. Dasar pertimbangannya sangat krusial: perbedaan batas usia tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta Pasal 28D mengenai perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hasilnya adalah lahirnya UU No. 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Konsep Qira'ah Mubadalah
Untuk memahami esensi kemanusiaan di balik perubahan hukum ini, pendekatan Qira'ah Mubadalah menjadi kunci istimewa. Qira'ah Mubadalah atau teori mubadalah yang dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dan Musdah Mulia adalah metode memahami teks-teks keagamaan (Al-Qur'an dan Hadis) dengan cara saling bertukar subjek dan objek (reciprocal). Dalam praktiknya, qira'ah ini menolak dominasi patriarki yang seringkali menempatkan perempuan sebagai objek atau subordinat.
"Inti dari Qira'ah Mubadalah adalah membangun relasi yang setara (equal) dan saling menghormati (mutual respect) antara laki-laki dan perempuan, menghapuskan segala bentuk diskriminasi atas nama agama."
Qira'ah Mubadalah berangkat dari keyakinan bahwa teks keagamaan bersifat adil dan memanusiakan manusia. Jika ditemukan penafsiran yang menindas, maka yang salah adalah metode membacanya, bukan teksnya. Pendekatan ini menyasar tiga ruang sekaligus: ruang teks (interpretasi kitab suci), ruang konteks (realitas sosial), dan ruang subjek (posisi perempuan dan laki-laki).
Analisis Batas Usia Perkawinan melalui Kacamata Mubadalah
1. Keadilan dan Manfaat (Al-Maslahah)
Dalam perspektif mubadalah, penyamaan batas usia menjadi 19 tahun adalah manifestasi dari keadilan dan menciptakan maslahat (kemaslahatan) bersama. Perkawinan dini, yang sering menimpa perempuan karena batas usia lama yang lebih rendah, terbukti merugikan. Data statistik menunjukkan korelasi kuat antara perkawinan dini dengan tingkat putus sekolah, stunting, kemiskinan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Qira'ah Mubadalah menegaskan bahwa hukum tidak boleh bertindak seolah-olah perempuan lebih siap untuk menghadapi beban rumah tangga di usia muda sementara laki-laki belum. Dengan menyamakan usia, hukum melindungi hak kedua belah pihak untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan kematangan psikologis. Ini adalah implementasi dari prinsip ta'awun (saling tolong-menolong) dalam kebaikan, bukan saling membenarkan ketidakadilan.
2. Konsep Rushd dan Kedewasaan
Istilah kunci dalam fiqh perkawinan adalah rushd (kematangan jiwa). Hukum syara' mensyaratkan calon mempelai harus baligh dan rasyid. Jika selama ini baligh sering disamakan dengan kematangan biologis semata (pubertas), Qira'ah Mubadalah membacanya secara lebih komprehensif. Kematangan bagi laki-laki dan perempuan mencakup kesiapan mental, emosional, ekonomi, dan intelektual.
Pertanyaan mubadalah yang diajukan adalah: Mengapa standar kematangan bagi perempuan dianggap tercapai lebih cepat (16 tahun) dibanding laki-laki (19 tahun)? Apakah biologi perempuan menjamin kesiapan mereka membesarkan anak? Tentu saja tidak. Dengan menaikkan batas usia menjadi 19 tahun, negara dan hukum sejalan dengan prinsip rushd yang sesungguhnya: kesiapan bertanggung jawab yang setara.
3. Mengurai Tafsir Patriarkal
Selama ini, ada penafsiran yang mengaitkan ayat-ayat Al-Qur'an tentang pernikahan dengan keharusan perempuan menikah segera setelah baligh, atau mengaitkan kehormatan seorang perempuan dengan seberapa cepat ia menikah. Qira'ah Mubadalah menolak tafsir ini. Ia menawarkan bacaan balik: bahwa menikah adalah ibadah yang membutuhkan persiapan serius bagi suami dan istri.
Dalam Qira'ah Mubadalah, perempuan bukan sekadar "anak buah" bagi suaminya, melainkan "mitra sejajar" (mu'asyarah bil ma'ruf). Posisi ini mensyaratkan kedewasaan yang setara. UU No. 16 Tahun 2019, dengan demikian, adalah sarana mematangkan syariat itu sendiri di tengah realitas sosial modern, di mana wanita berperan besar dalam sektor publik dan pendidikan.
Dampak Positif Keberadaan UU ini
Penerapan batas usia 19 tahun memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuandan juga laki-lakiuntuk mengembangkan potensi diri. Dalam perspektif mubadalah, ketika perempuan berpendidikan tinggi dan mandiri secara ekonomi, ia bukan hanya membantu keluarganya, tetapi juga berkontribusi pada kemaslahatan umat secara makro.
Relasi suami-istri yang dibangun di atas dasar kematangan usia dan pendidikan berpotensi menurunkan angka perceraian. Suami yang sudah dewasa akan lebih siap bertanggung jawab, dan istri yang dewasa akan lebih siap berkomunikasi dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan keluarga. Ini adalah realisasi dari visi keluarga sakinah (peaceful family) yang dibangun di atas fondasi rasa saling menghargai, bukan dominasi.
Kesimpulan
Penetapan batas usia perkawinan 19 tahun dalam UU No. 16 Tahun 2019 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan sebuah langkah progresif menuju keadilan gender. Melalui kacamata Qira'ah Mubadalah, kebijakan ini terbukti selaras dengan etika keagamaan yang memanusiakan manusia dan menolak diskriminasi.
Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang melindungi yang lemah dan memberi ruang bagi partisipasi setara. Dengan menyamakan batas usia, negara mengakui bahwa tanggung jawab pernikahan adalah beban berat yang harus dipikul oleh dua insan yang sama-sama dewasa, sama-sama siap, dan sama-sama berhak untuk wujudkan keluarga yang adil dan mawaddah. UU ini adalah bukti sinkronisasi yang nyata antara hukum positif dan nilai-nilai kemanusiaan universal dalam Islam.
