Pendahuluan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kota Bima untuk tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan dinas pendidikan setempat. Sistem ini dirancang untuk memberikan akses yang transparan, objektif, akuntabel, dan nondiskriminatif bagi seluruh calon peserta didik baru.
Jalur Pendaftaran
Pada periode ini, SMAN 1 Kota Bima membuka beberapa jalur pendaftaran utama, yaitu:
- Jalur Zonasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan berdasarkan kartu keluarga.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti mutasi kerja orang tua.
- Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.
Alur Pendaftaran
Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus ditempuh oleh calon peserta didik:
- Pendaftaran Online: Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui portal resmi yang telah disediakan oleh panitia PPDB Provinsi NTB.
- Unggah Dokumen: Melakukan pemindaian (scan) dan pengunggahan berkas persyaratan asli, seperti Ijazah/SKL, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan surat keterangan pendukung lainnya sesuai jalur yang dipilih.
- Verifikasi Dokumen: Panitia akan melakukan verifikasi berkas secara daring untuk memastikan keabsahan data yang diunggah oleh calon peserta didik.
- Seleksi: Sistem akan melakukan pemeringkatan secara otomatis berdasarkan kriteria yang telah ditentukan (jarak rumah untuk zonasi, nilai rapor/sertifikat untuk prestasi).
- Pengumuman Hasil: Calon peserta didik dapat memantau status kelulusan melalui laman resmi pengumuman PPDB.
- Daftar Ulang: Peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang dengan menyerahkan berkas fisik sesuai jadwal yang ditentukan oleh sekolah.
Persyaratan Umum
Secara umum, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap calon peserta didik adalah:
- Telah lulus SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Memenuhi syarat usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali mengenai kebenaran dokumen yang diunggah.
Catatan Penting
Seluruh proses PPDB SMAN 1 Kota Bima pada tahun 2020/2021 dilakukan secara daring guna meminimalisir pertemuan fisik. Panitia tetap menyediakan layanan bantuan informasi bagi orang tua/wali yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran berlangsung, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.